TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Persoalan pembebasan lahan di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Bali, untuk proyek shortcut Singaraja-Mengwitani titik 9-10 belum menemukan titik terang.
Berbagai upaya dilakukan masyarakat Desa Pegayaman untuk bertemu dengan Gubernur Bali, agar bisa menyampaikan aspirasi.
Sebelumnya pada 10 April 2026, masyarakat Desa Pegayaman telah melakukan audiensi ke DPRD Buleleng dan menyampaikan masalah ini langsung pada Ketua DPRD Buleleng.
Upaya serupa kembali dilakukan pada Minggu 19 April 2026, di Makodim 1609 Buleleng. Didampingi Anggota DPRD Buleleng, Mulyadi Putra, masyarakat menyampaikan permasalahannya pada Danrem.
Baca juga: Kelanjutan Pembangunan Shortcut Titik 9-10 Dimulai, Siapkan Bus Listrik Singaraja-Denpasar Bali
Kepada awak media, Mulyadi mengatakan pertemuan tersebut merupakan bentuk iktikad baik dari jajaran TNI, untuk membuka ruang dialog dan mencari solusi atas persoalan yang terjadi. Terlebih persoalan ini telah berlarut sejak beberapa tahun terakhir.
"Pertemuan ini sifatnya musyawarah, silaturahmi dari hati ke hati. Kami ingin ada titik temu agar persoalan ini bisa segera selesai," ujarnya.
Meski demikian, dari pertemuan tersebut belum dihasilkan keputusan final.
Warga masih berharap dapat difasilitasi bertemu langsung dengan Gubernur Bali guna menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang mereka alami.
"Harapan kami bisa bertemu langsung dengan Pak Gubernur, supaya apa yang menjadi persoalan warga bisa disampaikan dan dicarikan solusi bersama," imbuh Politisi Partai PKB ini.
Sementara Kuasa hukum masyarakat Pegayaman, Hilman Eka Rabbani, menegaskan pihaknya terus mengupayakan jalur komunikasi melalui berbagai pihak. Termasuk DPRD dan instansi terkait, agar dapat menjembatani kepentingan warga dengan Pemerintah Provinsi Bali.
Menurutnya, masyarakat tidak menolak proyek pembangunan shortcut tersebut. Namun, warga menuntut adanya keadilan dan transparansi dalam proses pembebasan lahan.
"Pada prinsipnya masyarakat tidak menolak pembangunan. Tapi masyarakat merasa belum ada keadilan, terutama terkait hasil appraisal yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan," ucapnya.
Persoalan utama masyarakat Desa Pegayaman terletak pada hasil appraisal lahan yang dilakukan pada 2019.
Di mana dalam dokumen penilaian tahun 2019 terdapat variasi harga. Mulai dari Rp19,5 juta, Rp25 juta, hingga Rp35 juta per are. Padahal lokasi bidang tanah tersebut bersebelahan.
"Ini yang membuat masyarakat kecewa. Kenapa tanah yang jejer (bersebelahan) nilainya bisa berbeda, dan tidak ada penjelasan dari pihak terkait," ujarnya.
Pada tahun 2021, terjadi pertemuan antara masyarakat Desa Pegayaman dengan Gubernur Bali.
Saat itu pemerintah menjanjikan dua hal, yakni penyamarataan harga tanah serta pendataan ulang terhadap tanaman yang belum terhitung. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi sepenuhnya. (mer)
Berharap Win-win Solution
Kuasa hukum masyarakat Pegayaman, Hilman Eka Rabbani menambahkan, pertemuan langsung dengan Gubernur Bali diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak, alias win-win solution.
Ia juga berharap pembangunan tidak dilakukan sebelum persoalan dengan masyarakat diselesaikan, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Berdasarkan perhitungan warga nilai kerugian yang belum dicatat tim appraisal mencapai sekitar Rp4,3 miliar," tandasnya. (mer)