Kurir Narkoba di Sukoharjo Terima Upah Rp 11 Juta untuk Dua Kali Transaksi
M Syofri Kurniawan April 20, 2026 07:14 AM

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sukoharjo kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian mengungkap fakta mengejutkan terkait keuntungan yang diperoleh para pelaku.

Dalam pengungkapan kasus terbaru, para tersangka mengaku menerima upah belasan juta rupiah setiap kali menjalankan transaksi narkoba.

Dalam kasus ini, polisi penangkap dua tersangka, yakni NUH alias Via (35) dan J alias Kerok (45).

Dalam kasus yang diungkap, J diketahui hanya berperan sebagai pelaksana lapangan yang menjalankan instruksi dari tersangka lain.

Ia bertugas mengambil barang, membaginya ke dalam paket-paket kecil, hingga mendistribusikannya sesuai arahan.

Sementara itu, pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengendali mengatur alur distribusi sekaligus berhubungan dengan pemasok.

Jajaran Satresnarkoba Polres Sukoharjo mengungkap, salah satu tersangka, J alias Kerok, mengaku mendapatkan bayaran Rp 11 juta setelah menjalankan perintah untuk mengambil, membagi, dan mendistribusikan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba, AKP Ari Widodo menjelaskan, besarnya upah yang diterima pelaku menjadi salah satu faktor pendorong maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. 

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah dua kali menjalankan transaksi dan menerima upah Rp 11 juta,” kata Ari Widodo, Sabtu (18/4/2026). 

“Ini menunjukkan adanya iming-iming keuntungan besar dalam jaringan peredaran narkotika,” sambungnya.

Terorganisasi

Selain iming-iming keuntungan besar, Polres Sukoharjo juga  membongkar cara kerja para pengedar narkoba di Sukoharjo.

Ari menjelaskan, para pelaku biasanya memiliki peran masing-masing dalam jaringan, mulai dari pengambil barang, pengemas, hingga pengedar yang bertugas mendistribusikan kepada pembeli.

Sistem kerja yang terorganisasi ini membuat peredaran narkotika semakin sulit terdeteksi, jika tidak ada peran aktif masyarakat.

“Sistem transaksi yang digunakan pun cukup rapi, yakni dengan metode pembayaran setelah barang berhasil terjual sehingga meminimalisasi risiko kerugian bagi pelaku,” kata Ari. 

Keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan hukum lainnya.

Penetapan pasal tersebut didasarkan pada peran keduanya dalam jaringan peredaran narkotika serta jumlah barang bukti yang tergolong besar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sabu dengan berat hampir satu kilogram serta ratusan butir pil inex yang diduga siap edar.

Ari menegaskan, pasal tersebut merupakan salah satu ketentuan dengan ancaman hukuman paling berat dalam Undang-Undang Narkotika, khususnya bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran atau distribusi dalam skala besar.  

Dalam Pasal 114 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah tertentu dapat dijatuhi hukuman sangat berat.

Adapun ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.  

Karanganyar

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menangkap dua orang yang membawa dan mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur YS Susanto, kedua orang yang ditangkap masing-masing berinsial GS (24) dan MI (29).

"Kedua orang tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda," kata Yos, Sabtu (28/4/2026).

Yos mengatakan, pelaku GS ditangkap di sebuah rumah toko (ruko), Jalan Jenderal Gatot Subroto, Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, pada Kamis (16/4/2026) lalu.

Satu pelaku lainnya, MI (29), ditangkap di tempat kosnya, Kelurahan Tegalgede, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.

Dari tangan GS, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa 14 paket pil Yarindo sebanyak 140 butir, 16 butir Tramadol, serta 17 butir Trihexyphenidyl.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah handphone merek Iphone dan uang tunai hasil penjualan Rp 100 ribu.

"Berdasarkan hasil interogasi, GS mengaku hanya bertugas menjaga dan menjual obat tersebut atas perintah pelaku kedua MI dengan upah Rp 50 ribu per hari," jelas dia.

Adapun dari tangan MI, polisi menyita barang bukti yang jauh lebih banyak, yakni 1.160 butir pil Yarindo, 280 butir Tramadol, 26 butir Trihexyphenidyl, satu pak plastik klip, serta dua unit handphone Android.

Kepada polisi, MI mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial MU dengan sistem setoran di lokasi, yang telah ditentukan dan mendapatkan upah dan fasilitas tempat tinggal.

"MI mengaku menerima upah Rp 1,5 juta per bulan serta fasilitas tempat tinggal, dari MU yang saat ini masuk dalam  Daftar Pencarian Orang atau DPO," kata dia.

Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran obat berbahaya tersebut.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pelaku utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya. (Reza Gustav/Tribunsolo.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.