BNI Kembalikan Dana Gereja Paroki Aek Nabara Rp7 M, Diatur Lewat Perjanjian, Sisa Rp21 M Minggu Ini
ninda iswara April 20, 2026 08:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya untuk segera mengembalikan dana nasabah anggota Credit Union (CU) Paroki di Aek Nabara, Sumatera Utara.

Dana yang terdampak kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 28 miliar akibat dugaan penyimpangan oleh pihak internal.

Peristiwa tersebut bermula dari praktik penggelapan yang dilakukan oleh mantan pejabat bank.

Ia menawarkan produk deposito kepada Paroki Aek Nabara hingga berhasil menghimpun dana dalam jumlah besar.

Seiring berjalannya penyelidikan, aparat penegak hukum telah memberikan kejelasan terkait nilai kerugian yang dialami nasabah.

Hal ini menjadi dasar bagi BNI untuk mempercepat proses penyelesaian pengembalian dana tersebut.

Baca juga: Pastikan Dana Nasabah Umum Aman, BNI Sebut Dana Gereja Hilang Karena Tak Masuk Produk Resmi Bank

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, memastikan prosesnya kini berada pada tahap akhir.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini,” kata Munadi, dikutip dari Antara, Minggu (19/4/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pengembalian dana akan dilakukan dalam hari kerja pada pekan berjalan.

"Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," tambahnya.

BNI Sudah Kembalikan Rp 7 Miliar

BNI telah mengembalikan dana tahap awal sebesar Rp 7 miliar sebagai bentuk itikad baik kepada nasabah. Sisa dana akan dikembalikan secara bertahap.

Menurut Munadi, proses pengembalian dilakukan dengan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. 

Dasar penyelesaian mengacu pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum yang menjadi landasan objektif untuk memastikan besaran kerugian.

Nantinya, proses pengembalian dana bakal dituangkan dalam perjanjian hukum yang disetujui kedua belah pihak.

Penggelapan Dana Merupakan Tindakan Individu

Kasus penggelapan yang menimpa Paroki Aek Nabara pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. 

Munadi menegaskan, peristiwa tersebut merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.

“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” ujarnya.

Ia juga menyebut transaksi tersebut tidak terdeteksi sejak awal karena tidak masuk dalam sistem bank.

“Transaksi ini tidak masuk sistem sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah,” ujar Munadi.

Hingga saat ini, pemeriksaan masih berfokus pada satu tersangka.

“Sampai dengan sekarang tidak ada yang diperiksa kecuali Andi Hakim, karena memang ini tindakan pribadi dari Andi Hakim,” ungkapnya.

Baca juga: BNI Janji Dana Gereja 28 M Dikembalikan, Proses Mulai Minggu Ini, Senin Sampai Jumat di Hari Kerja

BNI & DANA GEREJA - BNI berjanji dana Gereja 28 miliar akan dikembalikan, prosesnya mulai minggu ini
BNI & DANA GEREJA - BNI berjanji dana Gereja 28 miliar akan dikembalikan, prosesnya mulai minggu ini (Tribun Trends/Kompas.com dan bni.co.id)

BNI Pastikan Seluruh Dana Nasabah Tidak Terdampak

Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.

Ia memastikan seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman karena seluruh transaksi tercatat dan termonitor sesuai ketentuan perbankan.

“Kami ingin memastikan kembali bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini,” kata Rian, dilansir dari Antara, Minggu.

BNI juga akan memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan,” imbuh Rian.

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.