Pak Guru Culik Siswi Kelas 6 SD, Terungkap Fakta Tak Terduga, Mereka Kenalan Lewat Aplikasi Kencan 
Murhan April 20, 2026 09:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang pak guru jadi sorotan imbas menculik siswi kelas 6 SD. Ternyata, mereka kenalan lewat aplikasi kencan.

Pak guru itu adalah Id (34), seorang guru honorer SMK di Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Dia diduga telah menculik anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kini, id telah ditangkap oleh anggota Polres Sumedang. 

Id mengaku kenal dengan korbannya di aplikasi kencan yang dia sebut sebagai aplikasi hijau.

Pengakuan itu tersebar di media sosial dalam sebuah video yang menampilkan Id sedang diinterogasi oleh pihak kepolisian. 

Sebelumnya, NAM, murid kelas VI Sekolah Dasar di wilayah Sumedang Utara dilaporkan hilang dari rumahnya selama dua hari, atau pada Jumat (17/4/2026) siang. 

Baca juga: Perjalanan Dakwah Aipda Rieswan Anggota Polres HSS di Meratus, Berawal Cerita dari Para Dai

Indra merupakan warga Dusun/Desa Cijeler RT03/03 Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang. 

Sambil terduduk di sebuah ruangan, dia menjawab pertanyaan polisi tentang awal mula perkenalannya. 

Hal ini dikonfirmasi pihak kepolisian, Ipda Egi, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sumedang.

"Benar, mereka berkenalan di aplikasi hijau," katanya, dikonfirmasi Tribun Jabar.id, Minggu (19/4/2026) petang. 

Sebelumnya, Tim Resmob Polres Sumedang meringkus guru bejat tersebut saat membonceng NAM dengan mengendarai sepeda motor di wilayah Sukatali, Kecamatan Situraja sekira pukul 13.00 WIB. 

Egi mengatakan, hingga saat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang. 

"Masih diperiksa," katanya.

Kaget Putrinya jadi Pemain Video Asusila

Kasus lain, SR, orang tua siswi SMP berinisial PJ, mengaku kaget mendengar kabar bila anaknya menjadi pemeran video asusila yang beredar di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Minggu (19/4/2026).

"Orang tua siswi ini mengaku kaget. Pertama kali tahu dari keluarganya kalau video anaknya menyebar," kata Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama.

Evan mengatakan, SR sempat menanyakan kebenaran pemeran video tersebut kepada PJ, dan hal itu dibenarkan. Kepada ibunya, PJ mengaku dipaksa FP untuk melakukan perbuatan itu.

Bahkan, perbuatan itu dilakukan hingga tiga kali. Semua perbuatan itu direkam oleh FP menggunakan telepon genggamnya.

"Menurut keterangan PJ, mereka melakukannya di salah satu tempat kos di Jalan Jokotole Pamekasan," ungkap Evan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, SR langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Pamekasan.

Dari hasil pemeriksaan PJ, kata Yoni, ia dipaksa FP untuk melakukan perbuatan asusila tersebut. PJ sendiri tak bisa menolak dan menuruti keinginan FP.

"Kita masih menelusuri pelaku penyebar video siswa SMP ini," katanya.

Kini, polisi telah menetapkan FP sebagai tersangka dan telah menahannya.

Dari hasil penyelidikan polisi, keduanya diketahui berasal dari sekolah berbeda. FP diketahui kelas IX dan PJ kelas VIII.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal pemerkosaan, yaitu Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b subsidair Pasal 407 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP nasional dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

"Kami terus melakukan penyidikan lebih lanjut siapa dalang penyebaran video asusila ini," imbuh Evan.

Sebelumnya, video asusila PJ dan FP menyebar di sejumlah platform media sosial. Adegan dilakukan di salah satu kamar kos. Video tersebut diduga sengaja direkam oleh pelaku dan akhirnya menyebar.

(Banjarmasinpost.co.id/TribunJabar.id)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.