Anjlok Tajam! Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2026 Turun Rp 44 Ribu, Waktunya Borong?
Hironimus Rama April 20, 2026 10:35 AM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kabar penting bagi para investor logam mulia! Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi yang cukup dalam pada awal pekan ini.

Perdagangan hari ini, Senin (20/4/2026), mencatatkan penurunan harga yang signifikan, menjadikannya momen yang patut dipantau bagi Anda yang berencana menambah portofolio investasi.

Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB, harga emas Antam untuk pecahan 1 gram dipatok di angka Rp 2.840.000.

Posisi ini merosot tajam sebesar Rp 44.000 dibandingkan dengan harga perdagangan hari sebelumnya, Minggu (19/4/2026), yang bertengger di level Rp 2.884.000 per gram.

Harga Buyback Ikut Merosot

Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback.

 Bagi Anda yang berencana menjual simpanan emasnya hari ini, Antam mematok harga buyback di level Rp 2.640.000 per gram.

Harga ini juga tercatat turun sebesar Rp 41.000 dari harga buyback hari sebelumnya.

Rincian Harga Dasar Emas Antam Hari Ini

Bagi Anda yang tertarik untuk membeli, berikut adalah daftar lengkap harga dasar emas batangan Antam hari ini (Senin, 20 April 2026) dari pecahan terkecil hingga terbesar, belum termasuk pajak:

0.5 gram: Rp 1.470.000

1 gram: Rp 2.840.000

2 gram: Rp 5.620.000

3 gram: Rp 8.405.000

5 gram: Rp 13.975.000

10 gram: Rp 27.895.000

25 gram: Rp 69.612.000

50 gram: Rp 139.145.000

100 gram: Rp 278.212.000

250 gram: Rp 695.265.000

500 gram: Rp 1.390.320.000

1000 gram: Rp 2.780.600.000

Pajak Transaksi Buyback

Sebagai informasi tambahan bagi investor, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 terbaru, setiap transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pastikan juga data identitas diri Anda terbarui. Mengingat Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini telah terintegrasi dan berfungsi sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi, kesesuaian NIK menjadi syarat wajib dalam kelancaran administrasi transaksi logam mulia Anda.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.