Senin Ini Propram Bareskrim ke Jambi, Kasus Pemerkosaan Perempuan Libatkan Oknum Polisi
asto s April 20, 2026 11:11 AM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menindaklanjuti kasus pemerkosaan seorang perempuan berumur 18 tahun asal Kota Jambi, yang melibatkan oknum polisi. 

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengirimkan tim Bareskrim dan Propam ke Jambi. 

Romiyanto, kuasa hukum korban pemerkosaan oknum polisi di Jambi, menyampaikan hasil audiensinya ke Kapolri di Jakarta

Pada Rabu (15/4/2026) lalu, korban pemerkosaan berangkat ke Jakarta, lalu bertemu Hotman Paris.

"Lalu, hari Kamis (16/4/2026) sudah menghadap tim Kapolri. Tim Kapolri memberikan atensi, dan mengutus Bareskrim dan Propam ke Jambi," ujarnya, Jumat (17/2026) via telepon seluler.

"Tim Kapolri memberikan atensi, dan mengutus Bareskrim dan Propam ke Jambi" 
Romiyanto
Kuasa Hukum Korban

BERTEMU KAPOLRI - Romiyanto, kuasa hukum, bersama keluarga korban pemerkosaan oknum polisi di Jambi, seusai bertemu Kapolri di Jakarta, pada Kamis (16/4/2026). Rombongan meluncur ke Jambi pada Jumat (17/4/2026).
BERTEMU KAPOLRI - Romiyanto, kuasa hukum, bersama keluarga korban pemerkosaan oknum polisi di Jambi, seusai bertemu Kapolri di Jakarta, pada Kamis (16/4/2026). Rombongan meluncur ke Jambi pada Jumat (17/4/2026). (TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA)

Korban bersama keluarga dan kuasa hukumnya telah bertemu tim Kapolri. Setelah menyampaikan hal-hal penting, akhirnya penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Jambi itu mendapat atensi langsung dari pimpinan Polri. 

Langkah percepatan dan pengawasan ketat pun mulai dilakukan oleh Mabes Polri.

"Dalam pertemuan tersebut, Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Beliau langsung menginstruksikan jajaran Bareskrim serta Divisi Propam untuk turun ke Jambi," lanjutnya. 

Isi Keputusan

Romiyanto menyampaikan sejumlah keputusan penting telah diambil saat audiensi bersama tim Kapolri di Jakarta.

"Ada sejumlah sejumlah keputusan penting berdasarkan hasil koordinasi dengan jajaran Bareskrim Polri," ujarnya.

Audiensi itu turut dihadiri pejabat Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri serta penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polri.

Pertama, laporan polisi (LP) baru di Bareskrim dipastikan tidak akan diterbitkan. 

Hal itu karena laporan serupa masih diproses di Polda Jambi, sehingga untuk menghindari duplikasi perkara, penanganan tetap difokuskan di tingkat daerah dengan supervisi pusat.

Kedua, hasil penelusuran terhadap kinerja penyidik Polda Jambi menemukan sejumlah catatan penting. 

Instruksi Bareskrim

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bareskrim Polri mengeluarkan instruksi tegas kepada Polda Jambi. 

Penyidik diwajibkan segera mengirimkan SP2HP kepada korban. 

Selain itu, proses konfrontasi dan rekonstruksi perkara harus segera dijadwalkan.

Dari sisi administrasi, penyidik juga diminta segera menyerahkan laporan kemajuan (Lapju) kepada korban/keluarga. 

Lebih lanjut, tim Mabes Polri bersama Propam dijadwalkan berangkat ke Jambi pada Senin mendatang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses penanganan perkara.

Pengawasan terhadap kasus ini akan dilakukan secara intensif. Seluruh perkembangan penanganan perkara disebut akan berada di bawah supervisi langsung serta monitoring ketat dari Propam dan Bareskrim Polri.

Langkah itu diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, serta memberikan keadilan bagi korban. (yon)

Hotman: Potensi Kategori Memfasilitasi Tindak Pidana

Beberapa waktu lalu, Rabu (14/4), perempuan asal Jambi yang menjadi korban pemerkosaan membeberkan kronologi kejadian yang dialaminya dalam konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam kasus pemerkosaan tersebut, sebelumnya telah ada ada dua polisi yang terlibat dan sudah mendapat sanksi dari Komisi Etik Polri. 

Bripda NIR (dari Ditreskrimum Polda Jambi) dan Bripda SP (dari Polres Tanjung Jabung Timur), resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti.

Dalam keterangannya, korban menyebutkan, selain dua NIR dan SP yang memperkosanya, ada tiga anggota polisi turut mengantar dan memindahkannya ke dua lokasi berbeda sebelum akhirnya diperkosa secara bergiliran. 

Korban menjelaskan, peristiwa bermula saat dirinya dijemput oleh salah satu pelaku dari rumah temannya pada 13 November 2025 malam. 

Namun, setelah dijemput, korban tidak langsung diantar pulang dan justru dibawa ke kawasan SMA 8 untuk menemui beberapa orang lainnya. 

“Di situ saya bertemu semua teman-temannya. Di situ ada nama VI, CS, MIS, sama HAM,” katanya dalam sesi konferensi pers tersebut. 

Dari lokasi tersebut, korban kemudian dibawa ke tempat pertama terjadinya pemerkosaan. Ia menyebutkan, berada dalam satu mobil bersama beberapa orang, termasuk tiga anggota polisi yang kini disorot, yakni VI, MIS, dan HAM. 

Di lokasi pertama, korban diperkosa oleh tiga orang secara bergiliran, salah satunya anggota kepolisian berinisial SR. 

Setelah kejadian itu, korban tidak dipulangkan. Dalam kondisi lemah, ia justru dipindahkan ke lokasi lain. Korban menyebutkan, dirinya dipindahkan ke lokasi kedua oleh orang-orang yang sama, termasuk VI, MIS, dan HAM. 

Di lokasi kedua, korban kembali mengalami pemerkosaan oleh pelaku lain yang juga anggota kepolisian berinisial NIR. 

Salah seorang kuasa hukum korban, Putra Tambunan, mengungkapkan bahwa korban diangkat oleh VI, MIS, dan HAM menuju lantai dua di lokasi kedua. 

"Korban ini dari mobil ke lantai dua di lokasi TKP kedua ini korban diangkat bareng-bareng,” ujarnya. 

Awal mula perkenalan korban dan pelaku 

Korban mengaku pertama kali mengenal salah satu pelaku pada September 2025 saat berada di gereja. Saat itu, pelaku disebut memaksa berkenalan dan mengajak berfoto bersama, namun ditolak oleh korban.

“Dia datang dengan teman-temannya semua ngajak kenalan terus saya kasih tahu nama saya terus dia ngajak foto bareng di situ saya tolak,” ucapnya. 

Setelah itu, pelaku kembali menawarkan untuk mengantar korban dan temannya, bahkan sempat mengajak makan. Namun ajakan tersebut juga ditolak korban. 

Korban menegaskan, setelah pertemuan tersebut, tidak ada hubungan lebih lanjut selain komunikasi sesekali melalui pesan. Ia juga sempat kembali menolak ajakan pelaku. Meski demikian, pelaku terus menghubungi korban hingga akhirnya datang menjemput sekitar tengah malam. 

"Awalnya saya tolak, terus sekitar pukul 21.00 WIB kemudian dia nge-chat lagi sampai pukul 24.00 WIB dia datang,” ujar korban. 

Dalam konferensi pers, pihak keluarga menyebut korban tidak menaruh curiga karena salah satu pelaku memiliki hubungan marga yang dianggap sebagai “paman” oleh pihak ibu korban. 

Peran tiga polisi NIR dan CS yang memperkosa C telah resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) melalui sidang kode etik pada Jumat (6/2). 
Namun, tiga lainnya, yakni VI, MIS, dan HAM hanya diberikan sanksi etik. 
Seusai memaparkan kronologi tersebut, Hotman Paris menyoroti peran tiga anggota polisi tersebut. 

Menurut Hotman, ketiganya tidak hanya berada di lokasi, tetapi juga diduga mengantar korban ke tempat kejadian. 

"Jadi tiga orang polisi yang hanya dihukum kode etik ternyata kata korban ini, tiga orang inilah yang mengantar ke tempat pemerkosaan pertama," ujar Hotman. 

Dia menilai peran ketiga oknum tersebut tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran etik karena terlibat dalam rangkaian peristiwa. 

"Sesudah selesai diperkosa tiga orang yang pertama, tiga orang ini tadi juga yang kode etik yang mengangkat dia ke mobil, diantar lagi ke TKP kedua, di situ diperkosa lagi,” lanjutnya. 

Menurut Hotman, peran tersebut berpotensi masuk dalam kategori membantu atau memfasilitasi tindak pidana. 

“Kalau pidananya misalnya pemerkosaan itu maksimum 12 tahun, orang yang memfasilitasi berarti 2/3 dari 12 menjadi delapan tahun,” ujarnya. 

Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM menjalani sidang kode etik pada Selasa (7/4). Mereka menyaksikan dan sempat membantu empat pelaku utama mengangkat korban dari rumah untuk masuk ke mobil. 

Dalam sidang tersebut, ketiganya terbukti melakukan pelanggaran sebagai anggota Polri, yakni tidak melaporkan terjadinya pelanggaran KKEP/disiplin/tindak pidana serta bersama-sama membeli dan mengonsumsi minuman keras. Selain dijatuhi sanksi penempatan khusus, Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM juga dikenakan sanksi meminta maaf secara lisan di hadapan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) serta wajib mengikuti pembinaan mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan. 

"Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (7/4). 

Menteri PPPA: Proses Tegas, Berpihak pada Korban

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan seksual yang dialami seorang remaja di Jambi, yang diduga melibatkan beberapa oknum aparat kepolisian. 

Kasus tersebut mencuat ke publik setelah ibu korban mengadu ke dewan akhir Januari 2026. Selain itu, korban menyampaikan kronologi kejadian dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya bersama pengacara kondang Hotman Paris.

"Peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan berbasis gender dan pelanggaran serius terhadap hak asasi perempuan, terlebih diduga melibatkan oknum aparat yang seharusnya memberikan perlindungan. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, apalagi yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan," tegas Menteri PPPA dalam siaran pers via kemenpppa.go.id.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami kekerasan seksual secara berulang di dua lokasi berbeda setelah dijemput oleh salah satu pelaku. Dalam proses tersebut, korban diduga dipindahkan dan berada dalam kendali sejumlah pelaku, termasuk oknum aparat. 

Peristiwa ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang disalahgunakan serta kerentanan korban yang dimanfaatkan oleh pelaku.

Menteri PPPA menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan korban berjalan optimal.

"Kami menekankan bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan hukum, layanan psikologis, serta pemulihan jangka panjang. Negara wajib hadir memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi dalam proses penanganan, kami bersama UPTD PPA Provinsi Jambi akan memastikan hak-hak korban terpenuhi," ujar Menteri PPPA.

UPTD PPA Provinsi Jambi sebagai pengampu urusan Perlindungan Perempuan dan Anak di daerah telah dan akan terus memberikan pendampingan dan pemulihan yang menjadi hak korban serta pengelolaan kasus secara profesional dan sesuai standar. Upaya pendampingan yang diberikan, termasuk melakukan pemeriksaan psikologis, bantuan hukum, serta penjangkauan melalui home visit guna memastikan kondisi dan kebutuhan korban terpenuhi.

Secara hukum, Menteri PPPA menegaskan kasus tersebut harus diproses melalui peradilan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, perbuatan pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya terkait penyalahgunaan kekuasaan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Lembaga Perlindungan Saksi Korban

Kementerian PPPA juga mendorong korban dan keluarga untuk mengakses perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna memastikan hak atas perlindungan, restitusi, dan pemulihan terpenuhi secara maksimal.

Sejalan dengan upaya perlindungan perempuan dan anak, Kemen PPPA mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan SAPA 129 melalui hotline 129 atau WhatsApp 0811-1129-129 untuk mendapatkan penanganan cepat, aman, dan berpihak pada korban.

"Kepentingan terbaik korban harus menjadi prioritas utama. Negara hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan dan pemulihan korban berjalan secara menyeluruh," pungkas Menteri PPPA. (Tribun Jambi/Tribunnews/kemenpppa.go.id)

P2P
Instruksi Bareskrim
 Memerintahkan jajaran Polda Jambi untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- SP2HP: Wajib dikirimkan kepada korban
- Tindakan pro-justitia: Segera menjadwalkan proses konfrontir dan rekonstruksi.
- Administrasi: Segera menyerahkan permohonan laporan kemajuan (Lapju).
- Supervisi Khusus: Tim Mabes Polri dijadwalkan berangkat Senin (20/4), bersama Propam Mabes untuk melakukan audit dan menelusuri proses penanganan laporan secara menyeluruh.
- Pengawalan: Seluruh progres penanganan kasus ini akan dikawal penuh di bawah supervisi serta monitoring ketat dari Propam Bareskrim Polri

Baca juga: Rincian Progres 4 Seksi Tol Betung-Jambi: Seksi 1A Tembus 57 Persen

Baca juga: Banjir di Tebo Jambi, Ratusan Rumah Terendam pada Akhir Pekan Lalu

Baca juga: Anak 12 Tahun di Tebo Terseret Arus saat Mandi di Sungai Batanghari

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.