TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, Kalimantan Utara, mencatat ribuan penumpang melintas melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, dari Tawau, Malaysia.
Tingginya mobilitas ini turut tercermin dari aktivitas pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang.
Sebagai informasi, IMEI pada dasarnya adalah nomor identitas resmi untuk setiap ponsel agar bisa dikenali dan digunakan di jaringan seluler.
Pemeriksa Bea Cukai Pertama KPPBC Pabean C Kabupaten Nunukan, Awang, menjelaskan bahwa pendaftaran IMEI menjadi langkah penting agar perangkat dari luar negeri dapat digunakan secara legal di Indonesia.
“Setiap penumpang yang membawa ponsel dari luar negeri wajib melaporkan IMEI melalui sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Prosesnya bisa dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan petugas di pelabuhan,” ujarnya.
Baca juga: Penerimaan Bea Cukai Nunukan 2025 Lampaui Target, Bea Masuk Sumbang Kontribusi Terbesar
Ia menambahkan, pelaporan IMEI memastikan perangkat dapat langsung terhubung dengan jaringan operator tanpa kendala, sekaligus menjadi bentuk perlindungan konsumen dan pengawasan barang impor.
Meski demikian, masih banyak penumpang yang belum mengetahui kewajiban tersebut. Akibatnya, tidak sedikit yang baru menyadari pentingnya pendaftaran setelah keluar dari pelabuhan.
“Biasanya mereka sudah membawa ponsel, tapi tidak tahu harus didaftarkan.
Setelah keluar, keesokan harinya baru sadar karena ponsel tidak bisa digunakan,” jelas Awang.
Data Bea Cukai Nunukan mencatat, pada Januari 2026 jumlah penumpang mencapai 7.722 orang dengan 1.233 pendaftar IMEI.
Pada Februari tercatat 6.313 penumpang dengan 1.414 pendaftar, dan Maret sebanyak 7.008 penumpang dengan 1.468 pendaftar.
Dari sisi ketentuan, Bea Cukai memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang bawaan penumpang senilai maksimal 500 dolar AS.
Jika nilai ponsel melebihi batas tersebut, maka selisihnya akan dikenakan pajak sesuai ketentuan.
Namun, fasilitas pembebasan hanya berlaku saat kedatangan.
Jika pendaftaran dilakukan setelah penumpang keluar dari pelabuhan, maka kewajiban pajak tetap dikenakan.
“Kalau sudah keluar pelabuhan dan baru daftar keesokan harinya, pembebasan sudah tidak berlaku,” tegasnya.
Untuk penentuan nilai barang, penumpang dapat menunjukkan invoice pembelian.
Sementara untuk barang bekas tanpa bukti pembelian, petugas akan mengacu pada database harga yang tersedia di sistem.
Adapun persyaratan pendaftaran IMEI di pelabuhan meliputi paspor, tiket atau boarding pass, serta perangkat ponsel yang akan didaftarkan.
Bea Cukai juga terus melakukan sosialisasi melalui media sosial agar masyarakat memahami pentingnya pendaftaran IMEI.
Selain itu, kebijakan ini dinilai efektif dalam menekan peredaran ponsel ilegal di masyarakat.
Baca juga: Tegahan Bea Cukai Nunukan 2025 Turun Drastis, Bukti Kesadaran Masyarakat atau Lemahnya Pengawasan?
(*)
Penulis: Fatimah Majid