Antisipasi Kejadian di Panipahan, Rumah Pengedar Narkoba di Langgam Digerebek
Firmauli Sihaloho April 20, 2026 12:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Polsek Langgam menggerebek rumah seorang pengedar narkotika yang selama ini sangat meresahkan masyarakat di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan pada Kamis (16/4/2026) lalu. 

Dalam penggerebekan ini, Unit Reskrim Polsek Langgam mengamankan 2 orang tersangka pengedar, narkoba jenis sabu, hingga uang tunai Rp 11 juta yang diduga sebagai hasil penjualan sabu.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tepatnya di Kilometer 95 Palabi Jaya Desa Segati, Langgam sekitar pukul 21.30 wib. Pengungkapan ini atas keresahan warga setempat yang sudah kesal dengan peredaran narkotika di kampungnya.

"Kita kuatir terjadi seperti yang di Panipahan Rohil. Jadi sebelum masyarakat bergerak, kita langsung Lidik dan gerebek rumah itu," ujar Kapolsek Langgam, Iptu Jerri Paulus Sinaga kepada tribunpekanbaru.com, Senin (20/4/2026).

Adapun identitas kedua pengedar itu yakni Seneng Riadi (39) yang merupakan pengedar yang rumahnya jadi TKP penggerebekan di Km 95 Palabi Jaya Desa Segati.

Kemudian tersangka Japendidikan Tarigan (25) yang diamankan di kediaman Seneng Riadi. Keduanya merupakan pengedar sabu di daerah itu yang selama ini diresahkan warga sekitar. 

Bahkan dari informasi yang didapatkan dari masyarakat, tersangka Seneng Riadi dan rekannya sudah terang-terangan menjual serbuk putih memabukan itu. Ibaratnya seperti menjual kacang goreng.

Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Terios Seruduk Truk Berhenti di Tol Pekanbaru - Dumai, Satu Meninggal

Baca juga: Info Cuaca Riau Hari Ini: Hujan Berpotensi Guyur Hampir Seluruh Daerah

Lantaran kuatir merusak masa depan pemuda dan remaja di Palabi Jaya, warga sempat ingin bergerak melakukan pengerebekan sendiri. 

"Saat kita masih lidik, ada informasi ibu-ibu perwiridan mau bergerak ke rumah tersangka. Kita langsung gerebek dan amankan kedua pelaku serta barang bukti," tambah Kapolsek Jerri Paulus Sinaga. 

Sebenarnya, lanjut Iptu Jerri, pihaknya sudah lama mengintai tersangka Seneng Riadi yang menjalankan bisnis haram itu. Namun pelaku cukup lihai dan licin dalam mengelabui polisi.

Beberapa kali dipancing melalui undercove buy oleh petugas, pelaku tak berhasil ditangkap. 

Hingga akhirnya Unit Reskrim Polsek Langgam langsung menggerebek ke kediaman tersangka tanpa memancing terlebih dahulu. Hasilnya kedua pelaku dicokok dengan sejumlah barang bukti. 

"Alhamdulillah, kita juga dibantu oleh masyarakat setempat dalam mengungkap kasus narkoba yang marak di TKP. Terimakasih kepada warga dan aparat desa setempat," katanya.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari tangan kedua tersangka yakni satu paket sabu, 3 ball plastik bening klip merah, 5 bungkus plastik klep merah, satu bungkus plastik bening klip putih dan plastik asoy. Ada juga timbang digital, sendok sabu dari pipet, 2 kaca pirek, kontak rokok, tas sandang, dan 2 unit telepon genggam.

Kemudian uang tunai Rp 11.254.000 yang dari tangan tersangka Seneng Riadi. Namun saat awal penangkapan, pria itu tidak mengakui uang tersebut hasil penjualan sabu. Ketika Polsek Langgam membawa kasus ini untuk gelar perkara di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan, akhirnya pelaku mengakuinya. 

"Uang itu hasil perputaran penjualan sabu dalam beberapa waktu terakhir. Kebetulan memang sabu tinggal sedikit saat kita tangkap, katanya sudah habis," tandas Iptu Jerri. 

Pelaku mengakui mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisal PP yang juga berada di wilayah hukum Kecamatan Langgam.

Petugas sedang menyelidiki pemasok sabu tersebut. Kedua TSK dan semua barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.