Upaya Pembungkaman Penggelapan Dana Jemaat Rp 28 Miliar oleh BNI, Pastor: Minta Postingan Dihapus
ninda iswara April 20, 2026 12:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Vikaris Paroki Aek Nabara, Pastor Amandus Rejino, mengungkap adanya dugaan upaya pembungkaman yang diduga dilakukan oleh pihak bank BUMN.

Hal itu berkaitan dengan kasus penggelapan dana jemaat Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara yang nilainya mencapai Rp 28 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Aula Serbaguna Gereja Katedral Keuskupan Agung Medan.

Acara itu berlangsung pada Jumat, 10 April 2026, dan menarik perhatian publik terkait perkembangan kasus tersebut.

Menurut Amandus, berbagai dinamika mulai terjadi setelah pertemuan yang digelar pada 12 Maret.

Ia menyebut bahwa isu ini semakin ramai diperbincangkan setelah mulai viral di media sosial.

Baca juga: Kasus Penggelapan Dana Jemaat Aek Nabara, BNI Sempat Angkat Tangan, Korban Bisa Gugat Secara Perdata

“Setelah pertemuan 12 Maret dan mulai viral di media sosial, mereka meminta agar postingan dihapus,” kata Amandus.

Permintaan penghapusan unggahan itu disebut menimbulkan tanda tanya di tengah proses penanganan kasus.

Situasi ini kemudian memicu sorotan lebih luas dari jemaat dan publik terkait transparansi kasus dana tersebut.

Hingga kini, kasus dugaan penggelapan dana CU Paroki Aek Nabara masih menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Diminta Hentikan Publikasi

Tidak hanya permintaan penghapusan unggahan, pihak bank juga meminta pengurus membuat surat edaran kepada jemaat agar tidak lagi membahas kasus tersebut di media sosial“Supaya tidak memposting lagi. Bahkan ada yang meminta menangguhkan konferensi pers. Menurut kami ini bagian dari pembungkaman,” ujarnya.

Ia berharap pihak bank melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Kuasa hukum CU Paroki Aek Nabara, Denny G Ompusunggu, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan bukti dan dasar hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana perbankan.

“Kami mempersiapkan laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 49 Undang-Undang Perbankan,” kata Denny.

Ia juga menyoroti adanya pihak yang meminta dokumen dari kliennya tanpa koordinasi.

“Ada yang meminta tanda tangan, dokumen, bahkan auditor sudah turun, tetapi klien kami tidak dilibatkan,” ujarnya.

Baca juga: Eks Pejabat BNI Aek Nabara Gelapkan Dana Jemaat Gereja Rp 28 M, Invest Kafe, Pensiun Dini Lalu Kabur

BNI & DANA GEREJA - BNI berjanji dana Gereja 28 miliar akan dikembalikan, prosesnya mulai minggu ini
BNI & DANA GEREJA - BNI berjanji dana Gereja 28 miliar akan dikembalikan, prosesnya mulai minggu ini (Tribun Trends/Kompas.com dan bni.co.id)

Dana Talangan Rp 7 Miliar

Menurut Denny, langkah bank yang telah menyalurkan dana talangan sebesar Rp 7 miliar menunjukkan adanya pengakuan atas sebagian transaksi yang terjadi.

Sebelumnya, dana jemaat CU Paroki Aek Nabara diduga digelapkan oleh mantan kepala kantor kas berinisial AHF.

Kasus ini masih dalam proses penanganan dan menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.