TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara narkotika dengan terpidana Kamarudin alias Kamar alias Jay menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rohil.
"Terhadap putusan dari hakim PN Rengat, JPU menyatakan banding. Berkas bandingnya udah dikirim melalui elektronik," ujar Kasi Intel Kejari Rohil, Al Putra, Senin (20/4/2026).
Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Nurmala Sinurat S.H., M.H.dan hakim anggota, Indrawara Nugraha S.H., M.H serta Irma Rahmawati S.H, Kamarudin divonis seumur hidup.
Sementara itu, JPU sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Kamarudin.
Kamarudin alias Kamar alias Jay ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) ketika membawa 36 kilogram paket sabu pada Agustus 2025 lalu.
Kamarudin ditangkap di Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.
Rencananya, narkoba jenis sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Pulau Madura dengan jalan darat.
Kamarudin dijanjikan Rp 35 juta sebagai penjemput barang, sementara kurir darat bisa memperoleh upah hingga Rp 20 juta per kilogram.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)