Kasus Penggelapan Dana Jemaat Aek Nabara, BNI Sempat Angkat Tangan, Korban Bisa Gugat Secara Perdata
ninda iswara April 20, 2026 12:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan penggelapan dana jemaah Gereja Paroki Aek Nabara lewat produk deposito fiktif senilai Rp 28 miliar masih terus menjadi sorotan publik.

Di tengah perkembangan tersebut, perhatian kini tertuju pada tanggung jawab pihak bank BUMN dalam mengembalikan kerugian para korban.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa pengembalian dana seharusnya tidak perlu menunggu proses hukum pidana rampung.

Ia menilai, upaya pelaku dalam mengalihkan atau menyamarkan aset tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda hak korban.

Dalam pandangannya, posisi jemaah jelas sebagai nasabah yang berhubungan langsung dengan lembaga perbankan, bukan individu tertentu.

Karena itu, kewajiban pengembalian dana sepenuhnya berada di tangan institusi, bukan dibebankan kepada pihak lain.

Baca juga: Eks Pejabat BNI Aek Nabara Gelapkan Dana Jemaat Gereja Rp 28 M, Invest Kafe, Pensiun Dini Lalu Kabur

Adapun langkah bank untuk menelusuri atau mengejar aset pegawai yang terlibat merupakan urusan internal yang tidak boleh merugikan nasabah.

"Tidak berpengaruh (pengalihan aset). Karena masyarakat atau jemaah berhubungannya dengan institusi bank. Karena itu, sepenuhnya pengembalian menjadi tanggung jawab institusi bank," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (20/4/2026).

Keterlibatan institusi dinilai tidak terelakkan, mengingat setiap transaksi keuangan umumnya disahkan melalui dokumen resmi lembaga.

Jika pengembalian dana tidak segera direalisasikan, situasi ini berpotensi memicu krisis kepercayaan yang lebih luas terhadap sektor perbankan.

Urgensi pasal TPPU dan penelusuran aset

Dalam tahap penyidikan, penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat menjadi instrumen penting dalam penelusuran aset.

Penegak hukum harus menindaklanjuti laporan kerugian ini dengan mengembangkan penyidikan TPPU terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut.

Penelusuran aset (asset tracing) melalui pasal TPPU memungkinkan penyidik melacak aliran dana hingga ke pihak ketiga.

Hal ini penting untuk memastikan seluruh hasil kejahatan dapat teridentifikasi.

Terlebih, nilai aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan biasanya terus mengikuti harga pasar, berbeda dengan aset bergerak seperti saham atau barang mewah yang nilainya dapat menyusut seiring waktu.

Korban disarankan tempuh jalur perdata

Bagi jemaah yang menjadi korban, Abdul Fickar menyarankan untuk tidak hanya menunggu proses hukum pidana yang menjerat tersangka Andi Hakim Febriansyah.

Langkah hukum lain, seperti gugatan perdata terhadap institusi bank, dapat ditempuh secara paralel untuk mengamankan hak mereka.

Idealnya, sebagai institusi perbankan yang menjaga kredibilitas, pihak bank disarankan langsung mengganti kerugian tersebut.

Langkah cepat ini dinilai penting guna menghindari "efek ekor jas" (spillover effect) berupa menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Baca juga: BNI Kembalikan Dana Gereja Paroki Aek Nabara Rp7 M, Diatur Lewat Perjanjian, Sisa Rp21 M Minggu Ini

PENGGELAPAN DANA GEREJA - Polisi memeriksa Mantan Kepala Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Labuhanbatu, Andi Hakim karena menggelapkan dana jemaat gereja Rp 28 Miliar, Senin (30/3/2026).
PENGGELAPAN DANA GEREJA - Polisi memeriksa Mantan Kepala Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Labuhanbatu, Andi Hakim karena menggelapkan dana jemaat gereja Rp 28 Miliar, Senin (30/3/2026). (Dokumentasi/Polda Sumut | Kompas)

Kronologi kasus: dari janji bunga tinggi hingga deposito fiktif

Dilansir dari  Kompas.com, kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk deposito dengan imbal hasil bunga 8 persen per tahun kepada Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara.

Pihak gereja kemudian menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp 28 miliar dan menerima 28 bilyet deposito.

Namun, kejanggalan terungkap pada Desember 2025 saat Bendahara Gereja, Suster Natalia Situmorang KYM, hendak mencairkan dana tersebut.

Pihak bank menyatakan dana tidak bisa dicairkan karena produk tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi atau fiktif.

Hingga Minggu (19/4/2026), pihak bank BUMN baru merealisasikan pengembalian tahap awal sebesar Rp 7 miliar.

Kuasa hukum Gereja Paroki Aek Nabara, Bryan Roberto Mahulae, menyatakan pihak gereja kini menagih janji bank untuk melunasi sisa Rp 21 miliar dalam waktu sepekan ke depan.

Pihak bank BUMN sendiri memastikan pihaknya berkomitmen menyelesaikan pengembalian sisa dana setelah hasil verifikasi dan penyelidikan dari Polda Sumut rampung.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank melakukan investigasi internal menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.