Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) menyatakan menolak menjadi saksi di sidang kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hanya ada enam terdakwa yang bersedia menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026). Sebanyak enam terdakwa yang menyatakan bersedia menjadi saksi dalam kasus tersebut ialah Subhan, Bobby, Sekarsari, Anitasari, Supriadi dan Miki Mahfud.
Sementara 5 terdakwa lainnya, termasuk Noel menyatakan keberatan dan mengundurkan diri sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Apakah para terdakwa ini bersedia menjadi saksi? Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bagaimana?" tanya ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana.
"Izin Yang Mulia, saya tidak bersedia, Yang Mulia," jawab Noel.
Terdakwa dalam kasus ini antara lain:
1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 20253. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 20254. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-20255. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 20226. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-20257. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K38. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 20209. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K310. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
Hakim menanyakan kepada enam terdakwa yang bersedia menjadi saksi untuk diambil sumpah. Para terdakwa tersebut menyatakan bersedia untuk diambil sumpah.
"Tadi yang bersedia menjadi saksi, Pak Subhan, Pak Bobby, Sekarsari, Anita, Pak Supriadi, dan Pak Miki bersedia menjadi saksi. Apakah Saudara yang bersedia menjadi saksi Saudara bersedia diambil keterangannya di bawah sumpah" tanya hakim.
"Bersedia," jawab terdakwa.
Hakim mengatakan pemeriksaan perkara sebagai saksi mengacu pada mekanisme ketentuan dalam Pasal 218,219 KUHAP baru. Jaksa menyatakan menghormati keputusan 5 terdakwa yang menolak menjadi saksi di kasus tersebut.
"Terkait dengan saksi yang tidak mau menjadi saksi tentu kami menghormati pendapat masing-masing, yang kedua terkait saksi yang menghendaki menjadi saksi dan bersedia disumpah yaitu atas nama Subhan, Irvian Bobby, Sekar, Anita, Supriadi, dan Miki, kami menyetujui terkait dengan mereka menjadi saksi dan diambil di bawah sumpah," ujar jaksa.



