TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak melaksanakan Rapat Paripurna ke-III Masa Sidang Pertama Tahun 2026 dengan tiga agenda utama, Senin (20/4/2026).
Agenda tersebut meliputi penyampaian capaian kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Fakfak sepanjang tahun 2025, evaluasi program kerja dan realisasi anggaran, serta tanggapan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD.
Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIT di Gedung DPRD Fakfak dipimpin Wakil Ketua I DPRD Fakfak, Abdul Rahman.
“Rapat Paripurna ke-III ini merupakan pemenuhan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Pasal 20 ayat 1 dan 2,” ujar Abdul Rahman.
Ia menjelaskan, pasal tersebut mengamanatkan kepala daerah menyampaikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kepada DPRD paling lambat 30 hari setelah laporan keterangan pertanggungjawaban diterima.
Baca juga: Ketua DPRD Fakfak Ikut Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah Lemhannas di Akmil Magelang
“Penyampaian RKPD ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2025,” tambahnya.
Menurut Abdul Rahman, dokumen RKPD yang diserahkan memuat capaian kinerja, program kegiatan, serta realisasi anggaran belanja daerah, termasuk permasalahan dan solusi yang dihadapi Pemda Fakfak.
Ia menegaskan, DPRD Fakfak melalui forum paripurna akan membahas RKPD secara konstruktif dan objektif.
Hasil pembahasan nantinya menjadi rekomendasi DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Rekomendasi ini juga akan menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan tahun berjalan maupun tahun berikutnya demi mewujudkan visi misi Fakfak Membangun Bersama Rakyat (Membara),” tutup Abdul Rahman.