Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Mantan Plt Sinode GMIM Janny Rende Terancam 6 Tahun Penjara
Gryfid Talumedun April 20, 2026 03:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi menjelaskan ancaman pidana yang menanti tersangka kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sinode GMIM, Janny Ch. Rende.

Dalam perkara ini, tersangka Janny terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun.

Ancaman hukuman tersebut mengacu pada pasal terkait tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Suryadi menilai, perbuatan yang disangkakan memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Sosok Janny Ch Rende, Mantan Plt Ketua Sinode GMIM yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

“Perkara pemalsuan surat, pasal 391 KUHP ayat 1 dan 2 dan tersangka diacam 6 tahun penjara,” tegas Suryadi.

15 Saksi Diperiksa, Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Janny Rende Segera Dilimpahkan ke JPU

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut
 telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi untuk menguatkan konstruksi perkara.

Pemeriksaan para saksi dilakukan secara bertahap dalam beberapa waktu terakhir. 

Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui atau terkait dengan dokumen yang diduga dipalsukan.

“Ada 15 orang saksi telah dimintai keterangan. Penyidik juga telah menerapkan metode scientific investigation, termasuk pemeriksaan fisik surat, identifikasi tanda tangan, serta penelaahan isi surat,” jelas Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi, Senin (20/04/2026) di Mapolda.

Suryadi mengatakan setelah rangkaian pemeriksaan saksi rampung, berkas perkara kini dalam tahap finalisasi. 

Dalam waktu dekat, berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.

“Berkas perkara sementara dirampungkan dan direncanakan segera dilimpahkan ke JPU,” tuturnya.

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.