Karier Moncer dan Harta Rp20 Miliar, Inilah Sosok Febrio Nathan Kacaribu Komisaris BNI
Ansar April 20, 2026 02:07 PM

TRIBUN-TIMUR.COM - Febrio Nathan Kacaribu resmi diangkat sebagai Komisaris Non Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

Pengangkatan tersebut diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 15 Desember 2025.

“RUPS Luar Biasa Perseroan Tahun 2025 telah menyetujui pengangkatan Bapak Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen Perseroan,” demikian keterangan yang dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (20/4/2026).

Penetapan itu kemudian diperkuat melalui persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2026.

Dengan terbitnya surat keputusan tersebut, Febrio resmi menjabat sebagai Komisaris BNI per 17 April 2026.

Febrio Nathan Kacaribu lahir di Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada 27 Februari 1978.

Ia merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 2002.

Pendidikan kemudian dilanjutkan ke Australian National University untuk jenjang magister di bidang ekonomi pembangunan internasional dan lulus pada 2005.

Tak berhenti di situ, ia meraih gelar doktor (Ph.D.) di bidang ekonomi dari University of Kansas.

Bidang keilmuannya meliputi makroekonomi, ekonometrika, teori moneter, ekonomi keuangan, serta analisis kebijakan publik.

Akademisi Masuk Lingkar Kebijakan

Sebelum masuk ke pemerintahan, Febrio dikenal sebagai akademisi.

Ia aktif sebagai dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI serta peneliti di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM).

Kariernya di dunia riset mencapai posisi Kepala Riset Ekonomi Makro dan Keuangan LPEM FEB UI.

Pengalaman akademik ini menjadi fondasi kuat dalam perannya di bidang kebijakan ekonomi nasional.

Karier Moncer di Kementerian Keuangan

Karier Febrio di pemerintahan mulai mencuat saat ia ditunjuk sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada 3 April 2020.

Ia menggantikan Suahasil Nazara yang saat itu diangkat menjadi Wakil Menteri Keuangan.

Febrio menjabat Kepala BKF di tengah situasi krisis pandemi Covid-19, periode yang menuntut kebijakan fiskal adaptif dan respons cepat.

Selanjutnya, pada 23 Mei 2025, ia dilantik sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu.

Posisi ini menempatkannya sebagai salah satu arsitek utama kebijakan ekonomi dan fiskal nasional.

Perpaduan Akademisi dan Regulator

Penunjukan Febrio sebagai Komisaris BNI dinilai sebagai langkah strategis.

Ia membawa kombinasi pengalaman akademik, riset, dan kebijakan publik ke dalam dunia korporasi perbankan.

Dengan latar belakang tersebut, Febrio diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan dan memberikan perspektif kebijakan dalam pengembangan bisnis BNI ke depan.

Figur Teknis dengan Jejak Kuat

Sebagai ekonom, Febrio dikenal memiliki pendekatan berbasis data dan analisis.

Pengalamannya dalam merumuskan kebijakan fiskal nasional menjadi nilai tambah dalam mengawal arah strategis perusahaan pelat merah.

Kini, dengan jabatan barunya di BNI, Febrio membawa pengalaman panjang dari dunia akademik dan birokrasi ke sektor perbankan nasional.

Pendidikan

SMA Taruna Nusantara Magelang (1993-1996)

Sarjana Ekonomi di Universitas Indonesia (1996-2002)

Master of International and Development Economics di Australian National University, Australia (2003-2005)

Ph.D of Economics di University of Kansas, Amerika Serikat (2007-2012)

Harta Kekayaan Febrio

Febrio tercatat memiliki harta senilai Rp20,53 miliar berdasarkan LHKPN periodik 2025 yang dilaporkan pada 28 Februari 2026 lalu.

Namun, lantaran memiliki utang sebesar Rp50,6 juta, hartanya menjadi Rp20,48 miliar.

Adapun Febrio tercatat memiliki rincian harta berupa dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Pusat dan Kabupaten Dairi dengan total nilai mencapai Rp1,29 miliar.

Lalu, dirinya juga tercatat memiliki satu unit mobil senilai Rp423 juta.

Mayoritas harta Febrio berasal dari surat berharga yang dimiliki yakni sebesar Rp14,1 miliar. 

Selain itu, dirinya juga memiliki aset berupa harta lainnya senilai Rp3,4 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp642 juta, serta harta bergerak lainnya Rp606 juta.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.