Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian masih menunggu berkas P21 atau berkas perkara penyidikan dari kepolisian yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum terkait kasus penyiraman air keras yang terjadi di Jakarta Pusat (Jakpus).

"Pelaku masih kooperatif melaksanakan wajib lapor, dan berkas perkara sekarang ada di JPU (Jaksa Penuntut Umum), tinggal menunggu P21," kata Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan kasus tersebut bermula saat kelompok bernama Bocipan dan kelompok Wardul melalui media sosial Instagram membuat janji temu untuk melakukan perang sarung.

Pada Kamis (26/2), setelah melaksanakan ibadah tarawih, kelompok Bocipan yang terdiri dari kurang lebih 15 orang berkumpul di lapangan timbul, kemudian anak pelaku berinisial AFZ menuangkan cairan kimia HCL ke gayung dan berboncengan motor dengan anak pelaku lain berinisial RS.

"Sekitar pukul 21.30 WIB, kelompok Bocipan bertemu dengan kelompok Wardul di Jalan Johar Baru, Jakarta Pusat, dan terjadilah tawuran," ujar Rita.

Saat tawuran itu berlangsung, kedua anak pelaku mengejar anak korban berinisial MR (16) dan menyiramkan cairan kimia tersebut dengan menggunakan gayung ke arah wajah anak korban.

Sementara itu, Rita menyebutkan sejumlah langkah yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, yaitu melakukan gelar perkara dan melakukan penahanan terhadap kedua anak pelaku pada 1 Maret 2026.

Kemudian, pada 15 Maret 2026, kedua anak pelaku ditangguhkan penahanannya karena ada permohonan penangguhan dari orang tua anak dan menjamin tidak akan mempersulit proses penyidikan, karena status masih anak dan masih memerlukan bimbingan dari orang tua, sehingga diberlakukan wajib lapor setiap hari selama proses hukum berjalan.

"Pada tanggal 17 Maret 2026, hasil Visum Et Repertum dari RSUD Tarakan, tempat korban dirawat, keluar, dan ditemukan kecacatan mata kiri dan luka bakar akibat siraman dan percikan air kimia, sehingga mengganggu pekerjaan," tutur Rita.

Sebelumnya, beredar video di media sosial Instagram melalui akun @jakpus.terkini yang memperlihatkan ibu korban penyiraman berinisial MR mengungkapkan keluh kesahnya terkait penyelidikan kasus yang menimpa anaknya, yang terkesan lambat.

"Akibat penyiraman tersebut, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah, leher serta mata sebelah kiri. Meski telah empat kali menjalani operasi, kondisi korban hingga hari ini masih terbaring lemah di tempat tidur," tulis akun tersebut.

Akun tersebut juga menyebutkan kondisi ibu korban semakin terpukul setelah mengetahui dua terduga pelaku, yang sebelumnya sudah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, justru ditangguhkan penahanannya.