Pemeriksaan bertempat di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, atas nama RPF selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R. Prabu Faza sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

“Pemeriksaan bertempat di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, atas nama RPF selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni DSS yang terafiliasi dengan perusahaan milik Fadia Arafiq, PT Raja Nusantara Berjaya, TSP selaku pimpinan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Kajen, HP pegawai restoran Big Boss, serta JLN, LAA, dan SH yang merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia Arafiq di wilayah Semarang, Jawa Tengah, bersama ajudan dan orang kepercayaannya, serta mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.

OTT tersebut merupakan yang ketujuh dilakukan KPK pada 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

KPK menyebut Fadia diduga terlibat konflik kepentingan dengan memenangkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dari perkara tersebut, Fadia dan keluarganya diduga menerima sekitar Rp19 miliar, yang terdiri atas Rp13,7 miliar dinikmati secara langsung, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya, serta Rp3 miliar dalam bentuk penarikan tunai yang belum didistribusikan.