Polemik Kuliner Nonhalal di Parangjoro Sukoharjo, Ketua RW Sebut Belum Izin Lingkungan
Ryantono Puji Santoso April 20, 2026 02:15 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polemik berdirinya usaha kuliner nonhalal di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, hingga kini masih terus berlanjut.

Warga setempat kembali menyuarakan keberatan mereka, terutama terkait proses pendirian usaha yang dinilai tidak melibatkan lingkungan sekitar secara langsung.

Ketua RW setempat, Bandowi, mengungkapkan pemilik usaha tidak melakukan izin secara langsung kepada pihak RT maupun warga sekitar.

TOLAK. Sebanyak 20 spanduk penolakan terhadap keberadaan kuliner non halal terpajang di sepanjang Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (20/4/2026). Satpol PP sudah pernah melakukan sidak ke lokasi tersebut.
TOLAK. Sebanyak 20 spanduk penolakan terhadap keberadaan kuliner non halal terpajang di sepanjang Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (20/4/2026). Satpol PP sudah pernah melakukan sidak ke lokasi tersebut. (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Ia menjelaskan, penolakan warga dilatarbelakangi oleh kondisi lingkungan yang mayoritas dihuni masyarakat beragama Islam.

Selain itu, lokasi usaha tersebut juga berada tidak jauh dari sejumlah tempat ibadah, sehingga memicu keberatan dari warga.

“Intinya warga keberatan adanya kuliner mi babi di wilayah kami. Karena mayoritas masyarakat di sini muslim, apalagi lokasinya dekat dengan masjid. Bagi warga, ini cukup menyakitkan,” ungkap Bandowi.

Belasan Masjid di Lokasi Dekat dengan Restoran

Lebih lanjut, ia menyebutkan di Desa Parangjoro terdapat sekitar 17 hingga 18 masjid yang lokasinya relatif dekat dengan tempat usaha tersebut.

Hal ini semakin memperkuat penolakan warga terhadap keberadaan kuliner nonhalal di kawasan tersebut.

Menurut Bandowi, sebelum aksi penolakan dilakukan secara terbuka, warga telah menggelar musyawarah untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Dari hasil rapat itu, warga sepakat membuat petisi penolakan yang kemudian disampaikan kepada pemilik usaha.

Tak hanya itu, petisi tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pihak terkait, di antaranya Bupati Sukoharjo, kepolisian, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa sebagai bentuk upaya penyelesaian secara administratif.

Baca juga: Tolak Kuliner Nonhalal di Parangjoro Sukoharjo, Warga Pasang Puluhan Spanduk

“Setelah satu minggu, warga menanyakan perkembangan karena belum ada respons. Akhirnya malam harinya disampaikan melalui baliho. Masjid-masjid lain juga kemudian ikut berpartisipasi,” jelasnya.

Bandowi menambahkan, warga pada dasarnya berharap adanya komunikasi yang lebih terbuka antara pemilik usaha dengan lingkungan sekitar sejak awal.

Ia menilai, kurangnya pelibatan warga menjadi salah satu pemicu utama munculnya polemik yang kini terus berkembang di tengah masyarakat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.