Ini Penyebab Mantan Plt Ketua Sinode GMIM Janny Ch. Rende Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
Gryfid Talumedun April 20, 2026 02:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret salah satu pimpinan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) memasuki babak baru.

Pdt Janny Ch. Rende resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Utara setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, terkait polemik dualisme surat undangan rapat di internal BPMS GMIM.

Penetapan dilakukan oleh penyidik Polda Sulawesi Utara setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.

Baca juga: Sosok Janny Ch Rende, Mantan Plt Ketua Sinode GMIM yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Suryadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Maudy Manoppo.

“Tersangka dilaporkan dalam perkara pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 KUHP ayat 1 dan 2. Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka,” ujar Suryadi, Senin (20/04/2026).

Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan alat bukti sebelum akhirnya menetapkan status hukum terhadap Pdt Rende.

“Prosesnya sudah melalui penyelidikan dan gelar perkara, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Polda Sulut juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Maudy Manoppo, dengan pihak terlapor Pelaksana Tugas (Plt) Ketua BPMS berinisial JR.

Kronologi berawal dari munculnya dualisme surat undangan rapat di internal BPMS.

Saat itu telah ditunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Ketua BPMS atas nama Adolf Wenas.

Namun, Plt secara mandiri membuat dan mengedarkan surat undangan rapat tersendiri.

Akibatnya, dua surat undangan beredar dalam waktu bersamaan, yakni dari Pjs yang sah dan dari Plt.

Sebagian besar peserta kemudian menghadiri rapat berdasarkan undangan yang dibuat oleh Plt, sehingga menimbulkan kegaduhan.

“Akibatnya, dua surat undangan beredar dalam waktu bersamaan, satu dari Pjs yang sah dan satu lagi dari Plt. Ironisnya, sebagian besar peserta justru menghadiri rapat berdasarkan undangan yang dibuat oleh Plt tersebut, sehingga menimbulkan kegaduhan,” ungkap Kombes Pol Suryadi.

Dari situ terungkap adanya pembuatan surat yang dinilai melampaui kewenangan, karena kewenangan tersebut seharusnya berada pada Pjs Ketua BPMS, Adolf Wenas.

Suryadi menjelaskan, tersangka JR telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Saat ini penyidik tengah menyusun berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam proses penyidikan, sebanyak 15 saksi telah dimintai keterangan.

Penyidik juga menerapkan metode scientific investigation, termasuk pemeriksaan fisik surat, identifikasi tanda tangan, serta penelaahan isi dokumen.

“Dari proses tersebut, telah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka,” jelas Kombes Pol Suryadi.

Tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus yang berpotensi menjerat pihak lain. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik sesuai hasil penyelidikan berikutnya.

Sosok Janny Ch. Rende

Pdt Janny Ch. Rende bukan sosok baru di lingkup sinode GMIM. Ia saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Ajaran dan Tata Gereja (ATG) BPMS GMIM periode 2022–2027.

Penetapannya dalam jabatan tersebut berlangsung pada Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) ke-37 di Jemaat GMIM Baitani Winuri, November 2024.

Dalam pelayanan, ia dikenal aktif mendorong pembaruan sistem gereja, termasuk pengembangan digitalisasi melalui Sistem Informasi Terpadu (SIT) Sinode GMIM.

Selain itu, ia juga sempat terlibat dalam dinamika internal kepemimpinan gereja sepanjang tahun 2025 yang menitikberatkan pada rekonsiliasi organisasi.

Kasus hukum yang kini menjeratnya pun menjadi perhatian luas, terutama di kalangan jemaat GMIM di Sulawesi Utara. Proses hukum selanjutnya masih terus berjalan di bawah penanganan pihak kepolisian. (Ren)

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.