TRIBUNBATAM.id - Kasus penggelapan dana sekitar Rp 28 miliar milik 1.900 jemaat Koperasi Credit Union Paroki Aek Nabara menjadi sorotan publik.
Pasalnya, dana jemaat tersebut diduga digelapkan dalam investasi fiktif sejak 2019.
Mantan pegawai BNI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana tersebut.
Penggelapan dana berawal dari tawaran investasi pada 2019 yang belakangan diketahui bukan produk resmi perbankan.
Mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, ternyata yang menawarkan produk investasi kepada pengurus gereja.
Ia janji akan memberikan bunga hingga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan pada umumnya.
Bunga tersebut jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan pada umumnya.
Sebanyak 1.900 jemaat mulai dihimpun dan ditempatkan dalam skema investasi bodong tersebut.
Saking banyaknya jemaat, dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 28 miliar sejak 2019.
Kejanggalan mulai terungkap ketika pihak koperasi mengajukan pencairan dana yang telah jatuh tempo.
Pada akhir 2025, seharusnya nilai dana yang hendak dicairkan saat itu mencapai Rp 10 miliar.
Bendahara koperasi, Suster Natalia Situmorang, sebenarnya sudah berulang kali menagih pencairan dana kepada Andi.
Namun, Andi sulit ditemui dan tidak memberikan kejelasan serta malah meminta bilyet deposito dari pihak koperasi gereja.
Suster Natalia semakin curiga setelah pihak bank menyatakan produk BNI Deposito Investment bukan merupakan produk resmi.
Puncaknya ketika Andi tidak lagi menjadi pegawai BNI sejak Februari 2026.
Dana investasi tersebut semakin tidak jelas hingga berujung laporan ke pihak kepolisian pada 26 Februari 2026.
Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dan penipuan perbankan.
Akibat peristiwa tersebut, dana milik ribuan jemaat yang dihimpun melalui koperasi gereja kini terancam hilang, dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Beban Moral Bagi Suster Natalia
Di balik kasus ini, Suster Natalia Situmorang harus menanggung beban moral yang besar sebagai bendahara koperasi.
Ia mengaku harus mempertanggungjawabkan dana milik sekitar 1.900 jemaat yang selama ini menaruh kepercayaan penuh kepadanya.
Dalam sebuah perbincangan di kanal YouTube Denny Sumargo @curhatbang pada 17 April 2026, Suster Natalia tak kuasa menahan air mata saat menceritakan situasi yang dihadapinya.
"Luar biasa beratnya bang, enggak bisa saya ukirkan beratnya menanggung ini. Menanggung nafas dari 1.900 orang itu saja dari saya. Satu rupiah pun enggak ada bang duit saya di situ," ujarnya dengan suara bergetar, dikutip dari Tribun Jakarta pada Senin (20/4/2026).
Ia menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam dana tersebut.
Sebagai seorang biarawati, ia mengabdikan hidup untuk gereja, tidak menikah, dan tidak memiliki harta pribadi.
Meski demikian, ia tetap merasa bertanggung jawab atas amanah yang diberikan jemaat.
"Amanah umat ini ada pada saya. Mereka selalu bilang, 'Kami percaya, karena suster yang menyimpan uang,'" ujarnya.
Baca juga: Komisi II DPRD Kepri Dukung Pembentukan Satgas Khusus PAD, Wahyu Wahyudin: Jangan Ada Ego Sektoral
Dana Rp7 M Dipakai Pelaku Keperluan Pribadi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Rahmat Budi Handoko menjelaskan, produk BNI Deposito Investment sebenarnya tidak pernah ada dalam sistem resmi perbankan.
"Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun," ujar Rahmat.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah untuk mengalihkan dana ke rekening pribadinya.
Lewat produk Deposito BNI Investment, dana umat terkumpul secara bertahap hingga mencapai Rp 28 miliar.
Dari total dana tersebut, sekitar Rp 7 miliar diakui telah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembangunan usaha tersangka.
Dana yang dihimpun kemudian dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, serta perusahaan milik tersangka.
"(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya," ujarnya.
Sementara itu, dana yang diinvestasikan koperasi gereja berasal dari simpanan lebih dari 1.900 anggota koperasi yang mayoritas merupakan petani kecil.
"Anggota membutuhkan dana untuk berobat, pendidikan, dan usaha, tapi saat ini kami tidak bisa mencairkannya," kata Pastor Paroki Aek Nabara, Amandus Rejino Santoso.
Aset Pelaku Disita
Rahmat juga menjelaskan, dana Rp28 miliar yang diduga digelapkan pelaku tidak dalam satu kali investasi.
Ia menyebut dana itu dari tahun ke tahun bertambah, dari yang awalnya hanya Rp2 miliar.
"Jadi totalnya itu dari tahun 2019 sampai dengan 2026 itu, ada Rp28 miliar," ucapnya.
Ia menyebut pihaknya sudah meminta penetapan dari pihak pengadilan untuk menyita beberapa aset terduga pelaku, dari kafe, mini zoo, sport center, tanah, galeri, butik, sampai rumah tinggal.
“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko dalam kesempatan berbeda, Rabu (18/3/2026).
Ia menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Penjelasan Pihak Bank
Bank Negara Indonesia (BNI) buka suara mengenai kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara oleh mantan Kepala Kas di Unit Aek Nabara berinisial AH.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan jumlah dana yang digelapkan dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp28 miliar, berdasarkan penyidikan kepolisian yang pihaknya terima Sabtu (18/4/2026) kemarin.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
Munadi juga menjelaskan mengenai pengembalian dana yang telah dilakukan pihaknya sejauh ini.
"Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini," kata Munadi dalam konferensi pers, Minggu (19/04/2026), sebagaimana dipantau dari Breaking News KompasTV.
Munadi mengatakan, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.
Ia juga memastikan, penyelesaian masalah tersebut akan mengedepankan transparansi dan kepastian hukum untuk semua pihak.
Munadi menyebut, pihaknya sudah aktif mengambil langkah penyelesaian sejak kasus terungkap pada bulan Februari 2026.
Ia menegaskan, tindakan dugaan penggelapan dana jemaat tersebut merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem serta di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan.
Ia juga mengatakan produk yang digunakan dalam kasus tersebut bukan merupakan produk resmi BNI serta tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI.
Munadi juga menyebut BNI termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini, tetapi ia menegaskan pihaknya turut prihatin atas apa yang terjadi pada nasabah Paroki Aek Nabara.
(TribunBatam.id)