JPU Tetap pada Tuntutan, Tolak Pledoi Terdakwa Hellyana di PN Pangkalpinang
Asmadi Pandapotan Siregar April 20, 2026 03:03 PM

Laporan Wartawan Magang Rindu Venisa Valensia

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tetap pada tuntutan terhadap terdakwa Hellyana dalam sidang lanjutan dengan agenda replik di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (20/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa secara tegas menolak seluruh pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Penuntut umum menyatakan bahwa seluruh proses penuntutan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penuntut umum adalah negara yang melaksanakan tugas di bidang penuntutan yang semuanya ini kami jalankan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar jaksa di persidangan.

Jaksa juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, penuntut umum tidak memiliki maksud untuk mencari-cari kesalahan terdakwa.

“Pada hakikatnya penuntut umum tidak pernah berpikir untuk mencari-cari kesalahan atau menjadikan perkara ini sebagai sarana balas dendam,” lanjutnya.

Dalam tanggapan tersebut, jaksa menyatakan tidak menanggapi satu per satu poin pembelaan penasihat hukum, melainkan merangkum dalam satu kesatuan berdasarkan fakta persidangan dan uraian sebelumnya.

Jaksa mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, terungkap adanya tagihan hotel sebesar Rp22.257.000 yang berasal dari pemesanan kamar, ruang rapat, serta konsumsi.

“Berdasarkan keterangan saksi, tagihan tersebut dibayarkan dengan cara dipotong dari gaji saksi setiap bulannya,” ungkap jaksa.

Jaksa juga menegaskan bahwa pemesanan fasilitas tersebut dilakukan atas permintaan terdakwa untuk kegiatan tertentu.

Dalam repliknya, penuntut umum juga menanggapi dalil penasihat hukum yang menyebut perkara ini bermuatan politik. Jaksa menilai hal tersebut tidak berdasar.

“Dapat kami simpulkan bahwa ini hanyalah opini belaka yang dibangun oleh penasihat hukum terdakwa,” ujar jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan yang telah diuraikan dalam surat tuntutan dan tanggapan sebelumnya, ahli telah menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana.

“Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang mana telah kami kulas baik pada surat tuntutan dan pada tanggapan ini, poin nomor satu yang menjelaskan dengan sangat jelas ahli menetapkan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perkara pidana,” tegas jaksa.

Dengan demikian, penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tetap berpedoman pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (27/4/2026) dengan agenda penyampaian duplik atau pembelaan tertulis dari penasihat hukum terdakwa. (*/mg)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.