Keberhasilan tidak diukur dari jumlah perkara yang diproses, tetapi dari sejauh mana kita mampu memulihkan aset negara, memutus aliran dana kejahatan, dan menjaga integritas sistem keuangan nasional
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemulihan aset hasil kejahatan harus menjadi fokus utama dalam penanganan kejahatan siber yang terus berkembang di Indonesia.
Dalam pernyataan yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin, ia mengatakan pendekatan penegakan hukum tidak lagi cukup berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus mampu memutus aliran dana kejahatan serta mengembalikan kerugian negara dan masyarakat.
“Keberhasilan tidak diukur dari jumlah perkara yang diproses, tetapi dari sejauh mana kita mampu memulihkan aset negara, memutus aliran dana kejahatan, dan menjaga integritas sistem keuangan nasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan karakter kejahatan siber yang lintas batas, anonim, dan berkecepatan tinggi menjadi tantangan utama bagi aparat penegak hukum. Dalam banyak kasus, negara dapat mengidentifikasi aset hasil kejahatan, namun kesulitan membawa pelaku hingga ke proses peradilan.
Karena itu, strategi pelacakan aliran dana atau follow the money dinilai krusial untuk mengungkap kejahatan sekaligus memastikan pemulihan kerugian secara konkret.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejak Juni 2024 hingga triwulan I 2026 tercatat sedikitnya 21 kasus kejahatan sektor keuangan yang melibatkan perbankan, penyedia jasa pembayaran, dan perusahaan sekuritas, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,52 triliun.
Selain itu, PPATK juga mengidentifikasi sejumlah kejahatan siber berisiko tinggi, seperti penipuan daring, perjudian online, penyalahgunaan akses ilegal, serta kejahatan digital lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Yusril menilai penggunaan instrumen non-conviction based asset forfeiture menjadi terobosan penting karena memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
Namun, ia menegaskan penerapan instrumen tersebut harus tetap berada dalam koridor negara hukum dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.
“Instrumen ini harus tetap menjaga due process of law sebagaimana dijamin dalam konstitusi,” katanya.
Ia menambahkan penguatan rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme telah memiliki landasan internasional melalui United Nations Convention Against Corruption yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam konteks kebijakan nasional, ia menekankan pentingnya integrasi antara pembangunan ekonomi digital, sistem keuangan, dan kepastian hukum guna menjawab kompleksitas kejahatan modern.
“Pembangunan ekonomi digital harus berjalan seiring dengan penguatan sistem keuangan dan kepastian hukum dalam satu kerangka kebijakan yang berkualitas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan penguatan koordinasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan, terutama dalam memperkuat rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk menyatukan langkah nasional, memperkuat komitmen politik, dan mendorong kolaborasi,” katanya.
Pemerintah, lanjut dia, telah menyiapkan rencana strategis nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme tahun 2026 sebagai respons terhadap eskalasi kejahatan siber.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memperkuat integritas sistem keuangan nasional serta mendukung target pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.





