Buntut Kasus Rudapaksa oleh Polisi, Propam Mabes Polri akan ke Jambi
Heri Prihartono April 20, 2026 03:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menindaklanjuti kasus rudapaksa yang melibatkan oknum anggota polisi, Tim Propam Mabes Polri dijadwalkan akan datang ke Polda Jambi pada Senin (20/4/2026) ini.

Penasehat Hukum korban, Romiyanto membenarkan hal tersebut. Namun, dia mengatakan belum mengetahui waktu pasti.

"Kabarnya senin ini (Propam Polri ke Jambi), dari rapat di Mabes," ujarnya pada Senin (20/4/2026).

Kedatangan Propam Polri ini menindaklanjuti audiensi Penasehat Hukum korban bersama dengan Pengacara Hotman Paris di Jakarta pada Kamis (16/4/2026) lalu.

Sementara itu, terkait dengan kedatangan Propam Mabes Polri ke Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui informasi tersebut. 

"Belum ada informasi," sebutnya melalui pesan singkat. 

Sebelumnya, terkait dengan hasil sidang kode etik tiga oknum polisi di Jambi yang berada di lokasi pemerkosaan C (18) telah menjalani sidang kode etik di Mapolda Jambi pada Selasa (7/4/2026) lalu.

Korban melalui Penasehat Hukumnya menyatakan bahwa hasil tersebut belum maksimal.

Pengacara Romiyanto  mengatakan bahwa sanksi meminta maaf tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh korban.

Dia mengatakan bahwa peran atau bantuan tiga oknum tersebut yang ada di lokasi kejadian pemerkosaan cukup penting.

Romi menyebut bahwa tanpa bantuan tiga oknum tersebut, para pelaku tidak bisa dengan melakukan aksi bejatnya.

"Kalau mereka tidak membantu, dua temannya tidak akan di PTDH dan dua pelaku sipil lainnya tidak dipidana," kata Romi.

Selain itu, terkait sanksi 21 hari penahanan dan pembinaan rohani. Romi menilai bahwa hal tersebut hanya sanksi yang sifatnya administratif.

"Apa ini cukup untuk memberikan efek jera, agar tidak ada lagi polisi yang melindungi perbuatan melindungi oknum yang melakukan tindak pidana," ujarnya.


Terkait hasil sidang etik tersebut, dia berencana akan melapo ke  Kompolnas dan Mebes Polri.

Di mana, di menilai jika tindakan ketiga anggota tersebut memenuhi unsur Pasal 55 atau 56 KUHP turut serta atau membantu kejahatan.

"Kami akan melapor ke Kompolnas dan Propam Mabes Polri untuk menilai ulang putusan ini. Dan kita juga akan mengawal betul hak-hak korban, yakni resitusi dan pemulihan korban," kata Romi.


Ketiga anggota tersebut yakni, Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ.


Dari sidang etik pada Selasa (7/4/2026) kemarin Propam menilai perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.


Oleh sebab itu, ketiganya diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP.


"Serta terduga pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan," tambahnya.


Serta penempatan pada tempat khusus selama 21 (dua puluh satu) hari. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Alung Bercelana Pendek tanpa Alas Kaki Tinggalkan Ruang Penyidik Polda Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.