Wanita Muda Asal Bogor Terlibat Prostitusi Online di Mataram, Arahkan Tamu ke Hotel
Robertus Didik Budiawan Cahyono April 20, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, NTB - Seorang wanita muda asal Bogor terlibat prostitusi online di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keterlibatan wanita muda asal Bogor, Jawa Barat tersebut diketahui setelah Polda NTB membongkar kasus prostitusi di Mataram.

Tak hanya wanita asal Bogor, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang berasal dari Pulau Jawa. Termasuk seorang anak di bawah umur.

Beberapa orang yang diamankan itu berasal dari Bekasi inisial FA (24), AK (23) perempuan warga Bogor, R (24) warga Serang, RA (32) warga Kediri Jawa Timur dan seorang anak SF (17) warga Jakarta. 

Polda NTB mengungkap modus yang dilakukan para tersangka dalam menjalankan bisnis prostitusi online yang terjadi di Mataram. 

Kasubdit II Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak, Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB Kompol Pratiwi Noviani menyampaikan, para tersangka memanfaatkan sebuah aplikasi untuk mencari pelanggan atau tamu sebelum akhirnya bertransaksi. 

"Tersangka mencari tamu yang mau berhubungan layaknya suami istri, dengan cara mereka berpura-pura menjadi wanita yang mau melayani tamu tersebut melalui aplikasi," kata Novi, Senin (20/4/2026) dikutip dari TribunLombok.com. 

Setelah tamu didapatkan dan menyetujui harga untuk mendapatkan pelayanan tersebut, mereka kemudian mengarahkan tamunya untuk bertemu dengan korban di kamar hotel yang sudah disepakati. 

"Setelah mendapatkan tamu dan disepakati dengan tarif tertentu, selanjutnya tersangka mengarahkan tamu tersebut ke kamar hotel yang sudah ditentukan," kata Novi.

Dalam kasus ini polisi sudah mengamankan lima orang tersangka namun hanya tiga orang yang di proses ke tahap berikutnya, sementara dua orang lainnya dilakukan restorative justice (RJ) dan upaya hukum diversi. 

Adapun lima orang tersebut yakni FA (24) warga Bekasi, AK perempuan (23) warga Bogor, kemudian R (24) warga Serang, RA (32) warga Kediri, Jawa Timur dan seorang anak SF (17) warga Jakarta. 

Tersangka RA dilakukan upaya hukum RJ dengan beberapa pertimbangan yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak berusia 10 tahun. 

Kemudian tersangka baru pertama kali terlibat dalam prostitusi online serta tidak mendapat keuntungan dari kasus ini, serta ancaman pidana dua tahun.

Sementara untuk SF karena masih dibawah umur maka dilakukan upaya hukum diversi.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.