SRIPOKU.COM – Kasus hukum yang menjerat L (15), seorang siswi asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, resmi berakhir damai.
L sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, Japet, setelah terlibat perselisihan fisik dengan tetangganya, Indra Bangun.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar, mengonfirmasi bahwa proses perdamaian tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Langkat pada Sabtu (18/4/2026).
Mediasi ini diinisiasi oleh Kapolres Langkat dan difasilitasi oleh jajaran Forkopimda.
"Kedua belah pihak, keluarga L dan keluarga Indra, telah sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan," ujar Ghulam saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).
Meskipun berkas perkara L dan ayahnya telah dinyatakan lengkap (Tahap II) dan berada di tangan pengadilan, hasil kesepakatan damai ini akan menjadi dasar hukum untuk menghentikan perkara di meja hijau.
"Surat perdamaian akan diserahkan ke pihak pengadilan sebagai bekal pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Apalagi sidang perdana memang belum dilaksanakan," tambahnya.
Siswi ini menyampaikan bahwa ia bersama ayahnya dilaporkan di Polres Langkat atas laporan Indra Bangun terkait dugaan pengeroyokan.
"Di mana saya sebelumnya dan bapak saya, korban ini menjadi tersangka," ucap siswi itu. Ia menuturkan, Indra memukul dan mendatangi ayahnya ke rumah. Namun, dalam laporan di Polres Langkat, ia bersama ayahnya dituduh mengeroyok Indra.
"Sekarang bapak saya sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura. Dan saya masa penangguhan karena masih sekolah," ucapnya.
Oleh karena itu, dia ingin memohon pertolongan dan keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolda Sumut, Kapolri, Kemenkumham, hingga Komisi III DPR RI.
"Untuk membebaskan bapak saya yang sedang ditahan di Rutan Tanjung Pura," kata dia.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar menjelaskan, perkara siswi itu bermula ketika terjadi perselisihan antara ayah L, bernama Japet dengan Indra.
"Jadi mereka ini masih keluarga dan tetanggaan. Indra ini punya ladang dan penerima sawit sedangkan Japet kerja di ladang orang," ucap Ghulam.
"Nah, si Japet ini beberapa kali menuduh Indra menampung buah curian dari ladang taukenya si Japet," kata dia.
Perkelahian antarkeduanya pun terjadi di rumah Japet di Desa Turangi, Kecamatan Salapian pada 4 Oktober 2025.
Ghulam menegaskan, petugas tidak bisa menolak laporan dari keduanya, sehingga kedua laporan itu diterima dan menindaklanjutinya.
Alhasil, Indra ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Japet dan sudah menjalani sidang putusan pada 6 Januari 2026.
Sementara itu, L dan Japet juga telah ditetapkan menjadi tersangka dan berkas perkaranya sudah tahap II diserahkan ke pihak kejaksaan, pada 1 April 2026. Adapun L tidak ditahan sejak awal karena masih bersekolah.

