TRIBUNPEKANARU.COM, KAMPAR - Penerapan kebijakan tranformasi budaya kerja ternyata belum sepenuhnya sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kampar.
Terungkap banyak ASN yang langgar edaran tersebut. Terutama ASN yang menjalankan skema bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap Jumat atau WFH Jumat.
Pendataan presensi ASN yang WFH dan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) bahkan belum rampung hingga Senin (20/4/2026). Padahal kebijakan telah diberlakukan dua pekan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar baru merekap presensi ASN sebanyak 2.828 orang dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk kantor kecamatan. Terdiri dari WFH 1.388 orang dan WFO 1.440 orang.
"Itu di luar nakes (tenaga kesehatan), guru, damkar (pemadam kebakaran), BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dan pelayanan lainnya," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (19/4/2026) malam.
Berdasarkan data itu, ASN yang WFO lebih banyak 52 orang dari yang WFH Jumat.
Padahal SE bupati menyatakan WFH Jumat diberlakukan terhadap minimal 75 persen dari jumlah ASN di tiap perangkat daerah.
"ASN yang melaksanakan jadwal kerja pada masing-masing perangkat daerah untuk WFH minimal 75 persen dari seluruh pegawai ASN," demikian isi salah satu poin edaran tersebut.
Baca juga: Rokok Illegal Bakal Dilegalisasi? Ide Menkeu Purbaya Dikritik Ekonom: Dimaafkan Begitu Saja?
Baca juga: Minta Gesa Pembangunan Flyover Simpang Panam, DPRD Riau: Konstruksi Diperkuat untuk Tekan Kecelakaan
Diminta penjelasannya, Riadel mengakui, data presensi itu belum seluruhnya. Kendati begitu, ia memastikan penerapan WFH minimal 75 persen sudah sesuai edaran.
Menurut dia, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) umumnya memilih jumlah minimal itu.
Ia mengatakan, proses pendataan presensi masih berjalan.
"Ada sekitar seribuan lagi yang belum terekap itu. Sampel ada 3.900 sampai 4.000.
Presensi belum terupdate semua. Semua data belum masuk sampai kemarin," katanya, Senin (20/4/2026).
Sebagaimana diketahui, presensi dilakukan dengan daring. Mestinya data yang terekam secara digital dapat direkap dengan cepat.
Ia tak menampiknya. "Kemarin ada gangguan sistem, jadi belum terekap semua," katanya.
Ia juga mengungkap ada ASN yang tidak melakukan presensi.
"25 sampai 30 persen belum presensi pada waktu hari pertama," katanya.
Ia juga tak menampik ada ASN yang tidak membuat laporan kegiatan ke pimpinan mereka di OPD selama WFH Jumat.
Itu dibuktikan dengan tidak melakukan presensi.
"Mungkin banyak kawan-kawan ini berpendapat, WFH ini santai. Mungkin dikira libur, padahal tetap bekerja. Cuma tempat kerjanya aja yang pindah. Biasanya di kantor, jadi di rumah," ungkapnya.
Ia mengakui, edaran belum terlaksana sepenuhnya. Ia mengatakan, mestinya edaran bupati sebagai pedoman yang tinggal dilaksanakan.
"Pagi presensi jam 8, bekerja sampai istirahat dan dilanjutkan sampai jam kantor selesai. Kegiatannya selama WFH dilaporkan ke pimpinannya. Itu saja," tandasnya.
Ditanya tindakan terhadap ASN yang melanggar edaran itu, ia menyatakan belum mengarah ke penjatuhan sanksi.
Ia memaklumi karena pelaksanaannya masih tahap penyesuaian.
Pihaknya berencana menyurati seluruh OPD pekan ini.
Surat itu tentang penekanan agar isi edaran bupati dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Fernando Sihombing)