Alasan Noel Ebenezer Tak Mau Jadi Saksi Sidang Kasus Sertifikasi K3
Theresia Felisiani April 20, 2026 03:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Noel Ebenezer Gerungan, angkat bicara mengenai keputusannya tidak bersedia menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel menyatakan perkara tersebut tidak berkaitan dengan dirinya.

Ia menegaskan keterangannya dapat disampaikan saat pemeriksaan sebagai terdakwa nantinya.

“Pertama-tama, tidak ada hubungan dengan urusan saya. Keterangan saya nanti akan disampaikan dalam pemeriksaan terdakwa. Itu saja yang paling mungkin dijadikan fakta persidangan,” kata Noel kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).

Diketahui, persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi mahkota.

Irvian Bobby yang sebelumnya mengajukan diri sebagai saksi mahkota telah ditolak oleh pengadilan.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa sebagai saksi.

“Apakah para terdakwa ini bersedia menjadi saksi? Terdakwa Immanuel Ebenezer bagaimana?” tanya Hakim Ketua Nur Sari Baktiana di persidangan.

Baca juga: Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota, Irvian Bobby Ingin Bongkar Perbuatan Noel Ebenezer Cs di Kasus K3

Noel kemudian menyatakan tidak bersedia menjadi saksi.

“Izin Yang Mulia, saya tidak bersedia,” jawab Noel.

Majelis hakim kemudian mencatat terdakwa yang bersedia menjadi saksi, yakni Subhan, Bobby, Sekarsari, Anita, Supriadi, dan Miki.

“Apakah saudara bersedia menjadi saksi dan diambil keterangannya di bawah sumpah?” tanya hakim Ana.

“Bersedia,” jawab para terdakwa.

SIDANG NOEL EBENEZER - Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Noel Ebenezer di ruang sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemenaker, PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
SIDANG NOEL EBENEZER - Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Noel Ebenezer di ruang sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemenaker, PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar)

 

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker. 

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. 

Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.

Selain Noel, ada 10 terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni:

Baca juga: Noel Ebenezer Soroti Fakta Sidang, Tidak Terbukti Ada Pemerasan Hingga Minta Jatah

1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.

2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).

3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.

4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.

5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.

6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.

7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.

8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.

9. Supriadi (SUP) – Koordinator.

10. Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).

11. Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.