Kronologi Perselisihan Warga Parangjoro Sukoharjo dan Pengusaha Kuliner Nonhalal
Ryantono Puji Santoso April 20, 2026 04:16 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Awal mula perselisihan antara warga Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dengan pemilik usaha kuliner nonhalal bermula dari keberatan masyarakat atas berdirinya warung makan yang menyajikan menu mi babi di lingkungan mereka.

Ketua RW setempat, Bandowi, mengatakan mayoritas warga yang beragama Islam menilai keberadaan kuliner nonhalal tersebut tidak sesuai dengan kondisi sosial dan budaya setempat.

Terlebih, lokasi usaha disebut berada tidak jauh dari sejumlah tempat ibadah.

“Intinya warga keberatan adanya kuliner mi babi di wilayah kami. Karena mayoritas masyarakat di sini muslim, apalagi lokasinya dekat dengan masjid. Bagi warga, ini cukup menyakitkan,” ungkap Ketua RW setempat, Bandowi, Senin (20/4/2026).

Menanggapi hal tersebut, warga tidak langsung melakukan aksi terbuka.

MENOLAK. Ketua RW di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Bandowi ditemui pada Senin (20/4/2026). Dia menyebut warga menolak usaha nonhalal tersebut.
MENOLAK. Ketua RW di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Bandowi ditemui pada Senin (20/4/2026). Dia menyebut warga menolak usaha nonhalal tersebut. (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Mereka terlebih dahulu menggelar rapat untuk mencari solusi dan menyikapi persoalan yang muncul di lingkungan mereka.

Dari hasil musyawarah tersebut, warga sepakat membuat petisi penolakan terhadap keberadaan usaha kuliner nonhalal.

Petisi itu kemudian disampaikan kepada pemilik usaha, serta ditembuskan ke berbagai pihak terkait, mulai dari Bupati Sukoharjo, Polres, pemerintah kecamatan, polsek, hingga pemerintah desa.

Namun, setelah satu minggu berjalan, warga mengaku belum mendapatkan respons yang jelas dari pihak terkait maupun pemilik usaha.

Kondisi ini kemudian memicu langkah lanjutan berupa penyampaian aspirasi melalui pemasangan baliho dan spanduk penolakan.

“Setelah satu minggu, warga menanyakan perkembangan karena belum ada respons. Akhirnya malam harinya disampaikan melalui baliho. Masjid-masjid lain juga kemudian ikut berpartisipasi,” jelas Bandowi.

Proses Tak Melibatkan Warga

Ia juga menyoroti proses awal berdirinya usaha tersebut yang dinilai kurang melibatkan warga sekitar.

Menurutnya, pemilik usaha tidak melakukan izin secara langsung kepada lingkungan RT setempat.

Di sisi lain, Desa Parangjoro diketahui memiliki sekitar 17 hingga 18 masjid yang lokasinya relatif berdekatan dengan tempat usaha tersebut.

Baca juga: Polemik Kuliner Nonhalal di Parangjoro Sukoharjo, Ketua RW Sebut Belum Izin Lingkungan

Hal ini turut menjadi salah satu faktor yang memperkuat penolakan warga dan memicu polemik yang hingga kini masih berlangsung.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Bima Hani Kusuma, menjelaskan hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran aturan.

Bahkan, usaha tersebut telah mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

“Secara aturan, penjualan makanan nonhalal tidak melanggar regulasi karena tidak ada aturan khusus yang melarang. Setelah kami cek di lokasi, rumah makan tersebut juga telah memiliki izin yang sudah diverifikasi oleh dinas terkait dan dinyatakan sah,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil sidak tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan untuk langkah selanjutnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.