TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Perkembangan terbaru muncul dalam kasus dugaan penyelewengan dana yang melibatkan oknum di Bank Negara Indonesia (BNI).
Setelah menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, pihak bank akhirnya memberikan kepastian terkait pengembalian dana sebesar Rp 28 miliar milik Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa proses pengembalian dana tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Ia menjelaskan bahwa pengembalian dijadwalkan berlangsung dalam rentang hari kerja, mulai Senin, 20 April 2026 hingga Jumat 24 April 2026.
Dalam keterangannya pada konferensi pers daring yang dikutip dari Kompas.com, Munadi menegaskan bahwa pihak BNI berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
• Amalan Malam Selasa dalam Islam, Keutamaan Ibadah, Doa, dan Sedekah yang Dianjurkan
Ia juga menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak hanya mengutamakan kecepatan, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terdampak.
“Sejak awal kami terus bergerak dan tidak tinggal diam. Proses penyelesaian kami lakukan secara hati-hati agar hasilnya sah secara hukum serta memberikan rasa aman,” jelasnya.
Di tengah kabar tersebut, publik juga menyoroti reaksi dari aktor sekaligus podcaster Denny Sumargo.
Ia sebelumnya ikut mengangkat kasus ini melalui podcast bersama Suster Natalia, yang menjabat sebagai bendahara CU Paroki Aek Nabara.
Konten tersebut sempat viral dan turut mendorong perhatian luas terhadap permasalahan ini.
Denny mengaku sangat terharu setelah mendengar kabar pengembalian dana tersebut. Ia bahkan menyampaikan bahwa dirinya sampai meneteskan air mata saat merenungkan perjalanan kasus ini, yang menurutnya menjadi bukti jawaban atas doa banyak orang.
Melalui unggahan di media sosial Threads, ia menuliskan ungkapan emosional terkait rasa syukur yang dirasakannya.
Tak hanya itu, dalam Instagram Story yang diunggah pada Senin 20 April 2026, Denny juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut mengawal kasus ini.
Meski mendapatkan banyak pujian dari publik, Denny dengan rendah hati menolak untuk dianggap sebagai sosok utama di balik perhatian besar terhadap kasus tersebut.
Ia memilih untuk mengalihkan semua pujian kepada Tuhan, serta menegaskan bahwa dirinya hanyalah manusia biasa yang tidak ingin terikat pada citra tertentu.
Menurutnya, menjadi diri sendiri tanpa harus menjaga label “baik” justru membuatnya lebih nyaman.
Ia pun kembali mengingatkan bahwa segala bentuk kebaikan yang terjadi merupakan bagian dari rencana Tuhan, bukan semata-mata usaha manusia.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi keuangan sekaligus menyentuh aspek kemanusiaan dan solidaritas sosial.
Dengan adanya komitmen pengembalian dana dari BNI, diharapkan kepercayaan masyarakat dapat kembali pulih dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
Sebelumnya, Densu mengundang pengacara gereja, pengurus beserta Suster Natalia Situmorang dalam podcastnya pada Sabtu 19 April 2026 lalu.
Dalam podcast itu, Suster Natalia menangis saat mengungkapkan beban hatinya sebagai bendahara koperasi gereja.
Suster Natalia menceritakan bahwa uang Rp 28 miliar milik 1.900 umat dari Paroki Aek Nabara itu hilang ditilep oknum bank BNI. Kasus itu bermula pada tahun 2019 lalu.
• Terungkap! Hasil Visum Ibu Muda Hamil 8 Bulan, Istri TNI Ditemukan Meninggal di Rumah Ketapang
Saat itu, Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah menawarkan produk deposito dengan bunga 8 persen per tahun. Selama bertahun-tahun, Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara menyimpan dana di sana.
Mereka pun menerima 28 bilyet deposito yang ternyata adalah fiktif. Pada Desember 2025, Suster Natalia mengajukan pencairan dana namun terus ditunda-tunda sampai Februari 2026.
"Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan ‘siap suster, sudah sedang diproses’,” tutur Natalia, dikutip dari Kompas.com.
Melansir Kompas, BNI kemudian melaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 lalu. Sang oknum yakni Andi mendadak mengundurkan diri.
“Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Natalia.
Diketahui, Andi dan istrinya sempat liburan dan melarikan diri ke Australia. Ia kemudian kembali dan menyerahkan diri sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!