Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Sejumlah warung makan selaku wajib pajak di Kabupaten Bangkalan, Madura, menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) Tim Satuan Inti Tugas Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (SiAP PAD), Senin (20/4/2026).
Pasalnya, PAD Pemkab Bangkalan hingga triwulan I tahun ini belum menerima pendapatan dari sejumlah wajib pajak warung makan dan resetoran.
Sidak Tim SiAP PAD dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan, Moch Fauzan Jafar didampingi Sekretaris Daerah Bangkalan, Ismet Efendi, Kepala Bapenda Bangkalan, Ahmad Ahadiyan Hamid, serta Asisten III Setdakab Bangkalan, R Amina Rachmawati.
"Sebenarnya ini adalah kunjungan kedua kami ke beberapa rumah makan wajib pajak. Karena hingga triwulan pertama di tahun 2026, sampai hari inipun kami belum menerima kewajiban dari warung selaku wajib pajak. Sebagaimana diatur dalam Perda tentang Pajak Daerah yaitu 10 persen dari omzet," tegas Wabup Fauzan.
Kegiatan sidak diawali dengan mendatangi rumah makan legendaris, Amboina di Jalan KH Moh Kholil, Bangkalan.
Selanjutnya, tim bergerak menuju Warung Bebek Sinjay di Jalan Raya Ketengan, Kecamatan Burneh, Bangkalan, dan berakhir di Warung Bebek RI di akses Suramadu.
Selain tidak menyetor pajak daerah, Fauzan juga mencatat bahwa pemakaian tapping box yang sifatnya wajib tidak dimanfaatkan para pelaku usaha warung makan yang menjadi sasaran sidak.
Sehingga beberapa warung tidak sesuai dengan omzetnya dibandingkan dengan warung-warung atau rumah makan yang taat pemakaian alat tapping box.
Baca juga: Jeritan Pengusaha Bebek Sinjay di Bangkalan Usai Harga LPG 12 Kg Naik: Dilema Ekonomi Runyam
"Padahal dari sisi pengunjung lebih ramai namun ternyata pembayaran pajak daerahnya lebih kecil daripada warung-warung yang menerapkan sistem tapping box. Mudah-mudahan dengan pedekatan persuasif hari ini, kami bisa melakukan penyadaran kepada mereka tentang kewajiban membayar pajak sesuai dengan omzet," tutur Fauzan.
Pemasangan Tapping Box dan Portable Data Terminal (PDT) mulai disosialisasikan di Rumah Makan Bebek Rizky pada 14 Januari 2020 silam.
Dalam kesempatan itu, sejumlah pengusaha rumah makan dan restoran dihadirkan Pemkab Bangkalan.
Di antaranya pengusaha Warung Bebek Sinjay dan pengusaha RM Tera’ Bulan.
Pemasangan perekam data transaksi usaha di kasir-kasir rumah makan itu memang direkomendasikan KPK melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai wujud pengawasan sekaligus mencegah terjadinya kecurangan atau kebocoran potensi pajak yang dilakukan wajib pajak terhadap setoran ke PAD Bangkalan.
Baca juga: DPRD Sumenep Minta Mesin Pengolah Sampah Rp 2,8 Miliar Dimaksimalkan, DLH Optimis Capai Target PAD
Wabup Fauzan menjelaskan, alasan sejumlah pemilik warung tidak mengaktifkan perangkat tapping box cukup sederhana, yakni mereka tidak memungut pajak kepada pengunjung atau pembeli.
Namun bagi Pemkab Bangkalan, lanjutnya, adalah sebuah kewajiban bagi para pelaku usaha kuliner untuk melakukan pemungutan pajak kepada pembeli sebesar 10 persen.
Pungutan resmi itu menjadi hak pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan PAD dari sektor pajak rumah makan dan restoran.
"Ketika itu tidak dilakukan, berarti pemilik warung harus siap betanggung jawab terhadap kewajibannya untuk membayar 10 persen. Ke depan ketika pendekatan persusif tidak diindahkan, kami akan tegakkan Perda," tegas Fauzan.
Baca juga: Potensi Sampah Jadi PAD di Sampang Masih Terkendala Alat dan Anggaran
Bahkan Fauzan menekankan, apabila dua kali kedatangan Tim SiAP PAD masih saja tidak dihiraukan, maka Pemkab Bangkalan tidak segan untuk membeberkan jumlah total kewajiban pajak yang tidak disetor atau yang wajib dibayar beberapa warung makan dan restoran.
"Kami akan buka ke publik. Terpantau mereka yang melepas perangkat tapping box, buktinya tadi kami datang tidak diaktifkan. Jika dipakai, tersambung dan terpantau di sistem kami di Bapenda, begitu juga ketika tidak dipakai terpantau di sistem bahwa tidak ada transaksi," tegas Fauzan.
Sebelum melakukan sidak, Tim SiAP PAD Pemkab Bangkalan terlebih dahulu melakukan perbandingan terhadap beberapa warung makan dan restoran yang tetap aktif memanfaatkan perangkat tapping box.
Hasilnya mencengangkan, sebagaimana data yang dipaparkan Bapenda Bangkalan, Rumah Makan Amboina dengan jumlah pengunjung melimpah, hanya menyetor kewajiban pajak sebesar Rp 10 juta per bulan.
"Ketika dibandingkan dengan Toko Roti O dengan stan kecil di Bangkalan Plaza dengan stan kecil sangat jauh, toko roti itu setiap bulannya membayar pajak daerah Rp 20 juta per bulan. Apalagi dibandingkan dengan Ayam Nelongso, Tera' Bulan, dan KFC yang juga tertib tapping box," pungkas Fauzan.
Kepala Bapenda Bangkalan, Ahmad Ahadiyan Hamid menambahkan, keputusan sepihak sejumlah warung makan besar tidak mengaktifkan tapping box memaksa pihak Bapenda melakukan pemantauan berdasarkan checker, meski angka validnya belum akurat sebagaimana pemakaian perangkat tapping box.
Baca juga: Beredar Temuan BPK, 6 ASN Pemkab Bangkalan Terdata sebagai Penerima Bansos PKH
"Sinjay, Amboina, Warung RI dan Nyak Letek yang selama ini kami checker sebagai cara lain karena mereka tidak pakai tapping box, ternyata signifikan temuannya. Kami sarankan wajib pajak untuk pakai tapping box karena kewajiban, secara aturan kami boleh menghentikan operasional sementara warung tanpa tapping box," tegas Ahadiyan.
Disinggung total perkiraan kebocoran dari beberapa warung yang sengaja tidak mengaktifkan tapping box, Ahadiyan belum memaparkan secara pasti karena sistem checker mengambil rata-rata jumlah omzet terendah.
"Tapi intinya sangat signifikan, seperti Amboina bayarnya Rp 10 juta per bulan. Jika berkaca ke Tera' Bulan saja sudah jauh, Tera' Bulan setor sekitar 50 juta per bulan, jadi sangat jomplang padahal lebih ramai Amboina yang hasil checker terendah kami Rp 90 juta per bulan. Total (semua rumah makan tak pakai tapping box) tidak sampai (kurang dari Rp 1 miliar), tapi kurang lebih di atas Rp 500 juta," pungkas Ahadiyan.