TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - April 2026, tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri di Tarakan Kalimantan Utara cukup tinggi. Belakangan muncul wacana penghapusan iuran peserta BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat.
BPJS Kesehatan memaparkan untuk Tarakan, tercatat 52.623 peserta menunggak dengan total iuran mencapai Rp41,17 miliar.
“Ya, memang masyarakat Tarakan yang menunggak cukup banyak ya. Ada 52 ribu secara total, dengan total tunggakan Rp41 miliar,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan.
Saat ini pemerintah pusat tengah menggagas program penghapusan atau pemutihan tunggakan yang dinilai sangat dinantikan masyarakat. Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Breaking News Tindaklanjuti Laporan Warga, Komisi II DPRD Tarakan Panggil Dinkes dan BPJS Kesehatan
“Nah, tentunya program Pak Prabowo ini bagus nih kalau nanti mau menghapuskan. Jadi program pemerintah yang saya rasa ditunggu-tunggu oleh masyarakat,” ucap Yusef Eka Darmawan.
Ia menegaskan hingga kini kebijakan tersebut belum bisa direalisasikan karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).
“Cuma yang baru bisa dihapuskan itu kemungkinan besar. Kami sudah menunggu Perpres juga, karena Perpresnya belum ada,” jelasnya.
Yusef Eka Darmawan memaparkan, jika kebijakan tersebut diberlakukan, maka peserta kelas 3 akan menjadi prioritas utama. Dari total 52 ribu peserta menunggak di Tarakan, sekitar 39 ribu di antaranya berpotensi mendapatkan pemutihan.
“Itu di kelas 3. Kalau kita bicara angka berarti dari 52 ribu peserta menunggak di Tarakan ada 39 ribu yang potensi tunggakannya akan direvitalisasi. Revitalisasi apa dihapuskan itu ya, diputihkan itu. Tapi kita belum ada Perpresnya ya,” ungkapnya.
Ia juga menilai kebijakan tersebut merupakan langkah besar yang patut didukung.
“Tapi cita-cita tinggi Pak Presiden kita, Pak Prabowo, ini sangat luar biasa. Dan boleh kita dukung gitu ya,” lanjutnya.
Baca juga: DPRD Tarakan Usulkan Poli Buka Layanan 24 Jam dan Bangun Puskesmas Baru, Dinkes Sebut Terkendala SDM
Ia menjelaskan kriteria peserta yang berpotensi mendapat pemutihan mengacu pada data desil kesejahteraan.
“Kriterianya yang paling diprioritaskan desil 1 sampai 5. Itu ya, kalau yang sudah dialihkan ke PBI atau ke penduduk yang masuk kategori itu bisa dihapuskan. Sisa-sisanya harus ada pendaftaran dulu, harus ada permintaan dulu,” katanya.
Meski demikian, mekanisme teknis penghapusan tunggakan tersebut masih belum jelas.
“Tapi kita tunggu Perpresnya ya. Mekanisme maksudnya dihapuskan itu dari pemerintah pusat yang menganggarkan membayarkan atau seperti apa, secara jelas kita kan belum ada Perpres nih. Tentunya lebih fair-nya nanti nunggu Perpresnya. Tapi konsepnya seperti itu,” ujarnya.
Saat ini, proses masih berada pada tahap validasi data di tingkat pusat.
“Sekarang proses data ya, validasi di pusat. Jadi tunggu kabar baiknya dari Pak Presiden Prabowo ya,” tambahnya.
Menurutnya data desil bukan menjadi kewenangan BPJS Kesehatan. “Nah itu bukan kompetensi kita. Desil-desil itu ada di BPS kalau nggak salah ya. Nanti kan BPS yang menentukan desil 1 sampai 10. Kami hanya penerima data,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Simon Patino, menegaskan pihaknya akan mengawal wacana tersebut meski aturan resminya belum diterbitkan.
“Karena peraturannya belum keluar, tapi tetap kita kawal. Apakah dari pemerintah yang membayarkan tunggakan tadi sehingga diputihkan atau tidak ada dibayarkan begitu saja, itu belum jelas,” ujarnya.
Ia mengaku informasi tersebut baru ia dengar dari pihak BPJS Kesehatan.
“Saya belum, dari BPJS tadi menyampaikan bahwa penghapusan. Apakah itu penghapusan atau dibayarkan tunggakannya itu belum jelas seperti apa,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa beban tunggakan nantinya akan ditanggung oleh pemerintah pusat, meskipun detail skemanya masih belum ada.
“Tapi yang jelas semua beban tanggungan nanti ditanggung oleh pemerintah pusat. Cuma kelanjutannya detailnya belum ada. Ini saya malah baru dengar dari BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah