TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY resmi telah menerima aduan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas operasional TPS3R di wilayah Sokowaten, Kalurahan Tamanan, Banguntapan yang lokasinya berdekatan dengan gedung SLBN 2 Bantul.
Laporan disampaikan oleh perwakilan pihak sekolah didampingi oleh IDEA dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Wiraraja.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Perwakilan DIY, Muhammad Bagus Asmita mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Ombudsman.
"Tentu saja kami akan menindaklanjuti informasi ini sesuai kewenangan Ombudsman. Kami akan menggali informasi, kemudian juga meminta kelengkapan dokumen atas laporan yang disampaikan," ujar Bagus, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa setelah berkas laporan dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, ORI DIY akan segera melakukan tindakan pemeriksaan.
Baca juga: Terpapar Bau Sampah, Siswa SLBN 2 Bantul Belajar di Tengah Polusi, Kini Mengadu ke ORI
Pihaknya merencanakan untuk meninjau langsung lokasi pengelolaan sampah tersebut dalam waktu dekat guna memvalidasi kondisi riil di lapangan.
"Semoga secepatnya dalam minggu ini. Mungkin dalam satu hingga tiga hari ke depan, kalau memang kami perlukan, kami akan melakukan pengecekan di lapangan secara langsung. Mengetahui kondisi di lapangan seperti apa," ujar dia.
Setelah semua itu lengkap, sesuai kewenangan Ombudsman pihaknya akan segera melakukan klarifikasi dengan memanggil atau meminta keterangan pihak-pihak terkait. Misalkan Pemerintah Kabupaten Bantul, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup maupun instansi yang lain. Termasuk pemerintah kalurahan, baik di wilayah Sewon (Bangunharjo) maupun di wilayah Banguntapan (Tamanan).
"Karena memang ada irisan wilayah, sekolahnya berada di wilayah Sewon sementara objek ini atau lokasi pengolahan sampah ini ada di wilayah Banguntapan. Kami tentu saja akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, unsur pemerintah kalurahan, dan sebagainya. Seperti itu."jelas dia.
Sebagimana diketahui, Sekolah Luar Biasa (SLB) N 2 Bantul bersama LBH Arya Wiraraja telah mengadukan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Sokowaten, Tamanan, Banguntapan, ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, pada Senin (20/4/2026). Aduan tersebut dilayangkan atas dugaan maladministrasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. Sebab, keberadaan fasilitas pengolahan sampah itu dinilai memicu pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan yang mengkhawatirkan.
Perwakilan SLB N 2 Bantul, Sudarmono mengungkapkan, jarak sekolah dengan lokasi pengolahan sampah tersebut hanya sekira 50-70 meter, hanya terhalang Sungai Code. Menurutnya, masalah justru kian parah sejak tempat tersebut berubah menjadi TPS3R akibat ditutupnya TPA Piyungan. Meski sudah menggunakan mesin, polusi hanya berganti rupa dari asap pembakaran menjadi bau busuk menyengat.
"Hari ini saja tadi ketika mau berangkat (mengadu ke ORI) baunya sudah gak karuan," kata Sudarmono.(rif)