TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersangka disematkan kepadanya dalam kasus longsor sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik lingkungan hidup setelah melalui proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa aparat penegak hukum telah menetapkan tersangka berinisial AK.
“Aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial saudara AK,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Kasus ini bermula dari insiden longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada Minggu (8/3/2026).
Peristiwa tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Penyidik menilai longsor terjadi akibat pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
Kondisi itu dinilai berkontribusi langsung terhadap terjadinya bencana di lokasi.
Sebelumnya, TPST Bantargebang telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sejak Desember 2024.
Namun, hasil pengawasan lanjutan pada April dan Mei 2025 menunjukkan pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Selain itu, audit lingkungan juga belum dijalankan secara optimal hingga kasus ini masuk tahap penyidikan dikutip dari kompas.com
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Rizal Irawan, menyebut penanganan perkara dilakukan bertahap, mulai dari pengawasan hingga penindakan hukum.
“Apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk efek jera,” ujarnya.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan bukti, termasuk hasil uji laboratorium, untuk memperkuat penetapan tersangka.
Pemerintah berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola fasilitas pengolahan sampah agar mematuhi aturan dan mencegah kejadian serupa terulang.