Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Pemerintah Kabupaten Bekasi menyegel Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara.
Penyegelan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi setelah pengelola TPS ilegal tersebut tetap nekat beroperasi meski sebelumnya telah mendapat peringatan dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.
Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bekasi, Jaenal Aca, menegaskan bahwa pengelola masih membuang sampah di lokasi tersebut padahal sudah mendapatkan peringatan.
"Maka kami segel lokasinya karena TPS ilegal itu masih beroperasi," kata Jaenal saat dikonfirmasi pada Senin (20/4/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi pidana jika pelanggaran kembali terjadi di lokasi yang telah disegel.
Ia mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di bantaran Kali CBL, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, di mana seorang penanggung jawab TPS ilegal ditetapkan sebagai tersangka setelah melanggar aturan pasca-penyegelan.
"Jika kembali terjadi pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas untuk memproses pidana," ujar Jaenal.
Dalam proses penyegelan tersebut, petugas DLH didampingi aparat TNI/Polri memasang garis PPLH (Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup) di sekeliling area TPS ilegal.
Selain itu, spanduk larangan membuang sampah juga dipasang untuk mencegah masyarakat atau pihak lain kembali menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan sampah.
Jaenal menambahkan bahwa DLH akan terus memantau lokasi yang telah disegel untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali terjadi. Pengecekan rutin akan dilakukan setiap dua hari sekali sebagai upaya pencegahan.
"Kami akan melakukan pengecekan secara rutin setiap dua hari sekali untuk memastikan lokasi ini tidak lagi digunakan sebagai TPS ilegal," tandasnya. (MAZ)