Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan di Aru, Kerugian Negara Capai Rp. 1,5 Miliar
Mesya Marasabessy April 20, 2026 08:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Hasil audit kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.572.919.910,50

Hasil audit tersebut dari besaran pagu anggaran sebesar Rp.  9.381.386.249,97.

Tersangka dalam kasus ini ialah Supardi Arifin alias Fajar, selaku pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru, yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Aru pada Sabtu (18/4/2026). 

Beban kerugian keuangan negara itu bersumber dari kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan. 

“Bahwa berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara berupa kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan dengan total nilai sebesar Rp 1.572.919.910,50,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com pada Senin (20/4/2026).

Penetapan Fajar sebagai tersangka usai tim penyidik Kejari Aru melakukan pemeriksaan intensif sejak tanggal yang sama sekitar pukul 07.15 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. 

Pria 41 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/Q.1.15/Fd.2/04/2026 tanggal 18 April 2026. 

Kini Fajar telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 18 April 2026 sampai dengan 7 Mei 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-130/Q.1.15/Fd.2/04/2026 tanggal 18 April 2026. 

Baca juga: 1 Pekan Kasus Pencurian di Serut Kobi, Korban Kecewa Polisi Lamban Temukan Pelaku

Baca juga: Kejati Periksa Direksi Lapangan, Pengawas, dan PPK di Kasus Proyek Jalan Namlea–Bara

Diketahui dalam kasus ini selain Fajar, ada beberapa orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2025. 

Mereka diantaranya ialah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru berinisial ‘N’ yang juga selaku PA (Pengguna Anggara) pada Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.

Juga ‘WM’ dan ‘JL’ yang merupakan Penyedia dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.