TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala sekolah atau kepsek terlibat dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 97 juta.
Kasus ini dilaporkan oleh Riesta Ratna Megasari sejak Oktober 2025, di Polresta Kupang Kota.
Kasus yang melibatkan Jesica Sonabella Sodakain, kepala SMK di Kota Kupang, resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jumpatua Simanjorang.
“Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan. Minggu lalu, saya sudah menandatangani berkasnya. Saat ini dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Jumpatua, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Dapur MBG Baru Dibangun di Samping Sekolah Kusam dan Penuh Coretan, Kepsek: Ambil Positifnya Saja
Diketahui, Riesta Ratna Megasari melaporkan kasus dugaan penipuan dalam proyek pembangunan dapur MBG atau Makan Bergizi Gratis di lingkungan SPN Polda NTT.
Dalam tahap penyidikan, Polisi akan kembali memeriksa seluruh pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor. Pemeriksaan ini menjadi dasar untuk penetapan tersangka.
“Semua pihak akan diperiksa lagi. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan. Tahap ini memang untuk mengarah pada penetapan tersangka,” katanya, melansir dari Kompas.com.
Peningkatan status perkara ini menandakan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.
Polisi juga memastikan bahwa unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi.
“Iya, ada unsur pidananya,” tegas Jumpatua.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Fransisco Bernando Bessi, menilai proses penanganan perkara berjalan lambat dan sempat tanpa kepastian hukum selama berbulan-bulan.
“Kasus ini sudah terlalu lama, hampir enam bulan tanpa kejelasan bagi klien kami maupun publik,” ujarnya, Senin.
Meski demikian, dia mengapresiasi langkah penyidik yang akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Fransisco berharap, momentum ini diikuti dengan percepatan penanganan, terutama setelah adanya pergantian pimpinan di Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Menurut dia, meskipun status perkara telah naik, hal itu belum cukup menjawab keresahan korban.
“Ini memang langkah maju, tapi kami membutuhkan kepastian hukum, bukan proses yang berlarut-larut,” katanya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, sempat muncul opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Namun, pihak korban dengan tegas menolak.
Penolakan tersebut dipicu oleh syarat yang dinilai tidak masuk akal, yakni korban diminta menyampaikan permintaan maaf kepada publik sebagai bagian dari kesepakatan.
“Bagaimana mungkin korban justru diminta minta maaf? Itu seolah membentuk opini bahwa kami yang bersalah,” ujar Fransisco.
Dia juga mengungkapkan bahwa kliennya mengalami tekanan sosial selama proses berlangsung, termasuk perundungan dan tuduhan menyebarkan informasi tidak benar.
“Klien kami menghadapi tekanan luar biasa. Jika sampai diminta minta maaf, itu justru memperkuat stigma negatif terhadap korban,” katanya.
Fransisco menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh bukan sekadar untuk mengembalikan kerugian materi, tetapi juga untuk mencari kebenaran dan keadilan. Dia mendesak aparat kepolisian bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan SPN Polda NTT.
Menurut keterangan korban, proyek tersebut sepenuhnya dikelola oleh Jesica Sonabella Sodakain dengan dana yang dihimpun secara gotong royong.
Riesta Megasari disebut tidak terlibat dalam pembangunan fisik, melainkan hanya diminta memberikan bantuan berupa uang tunai dan pembelian bahan bangunan.
Total dana yang telah dikeluarkan korban mencapai Rp 97 juta.
Jesica sebelumnya berjanji akan mengembalikan dana tersebut secara bertahap, dengan pembayaran awal sebesar Rp 20 juta pada 2 Mei 2025.
Namun, realisasi pembayaran hanya mencapai Rp 15 juta, yakni Rp 5 juta pada 12 Mei 2025 dan Rp 10 juta pada 27 Mei 2025.
Hingga kini, sisa kewajiban disebut belum dilunasi.
Baca juga: Aksi Pegawai Dapur MBG di Kangean Asyik Joget Sambil Sawer Uang Jadi Sorotan, Pihak SPPG: Refreshing
Sebagai bukti, korban menyimpan percakapan pribadi yang menunjukkan bahwa tawaran pinjaman dan skema cicilan berasal dari pihak terlapor.
Selain kerugian materi, pihak kuasa hukum juga menyoroti dampak psikologis yang dialami korban dan keluarganya.
Mereka disebut mengalami tekanan akibat serangan dari akun-akun anonim di media sosial yang diduga dilakukan secara terstruktur.
“Klien kami diserang habis-habisan oleh akun palsu. Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi sudah menyentuh nama baik dan kondisi psikologis keluarga,” ungkap Fransisco.
Dia menilai, serangan tersebut tidak terjadi secara kebetulan dan patut didalami lebih lanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan celah potensi korupsi makan bergizi gratis (MBG) yang sudah berlangsung hampir 1,5 tahun.
Berdasarkan hasil kajian terbaru, lembaga antirasuah ini menemukan tingginya potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proses penentuan mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur umum.
Temuan tersebut tercatat dalam Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 yang dirilis oleh Direktorat Monitoring.
KPK menilai kerentanan ini muncul akibat pendekatan yang terlalu sentralistik, dimana Badan Gizi Nasional (BGN) bertindak sebagai aktor tunggal.
Kondisi ini secara langsung meminggirkan peran pemerintah daerah dan melumpuhkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra maupun lokasi dapur.
Baca juga: Ketika Banyak Dapur MBG Dikelola Yayasan Beda Daerah, Makanan Diprotes hingga Sistem Limbah Tak Baik
Diperparah lagi program MBG masih minim transparansi dan akuntabilitas terutama soal verifikasi dan validasi yayasan mitra.
Hal ini tentu menjadi celah potensi korupsi pada proyek raksasa makan besar untuk satu negara tersebut.
"Tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG atau dapur terjadi karena kewenangan yang terpusat dan SOP yang belum jelas. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra," demikian bunyi kutipan dalam Laporan Tahunan KPK 2025 Direktorat Monitoring tersebut, dikutip Sabtu (18/4/2026) seperti dimuat Tribunnews.com.
KPK juga memberikan peringatan keras terkait pengelolaan anggaran program yang melonjak fantastis dari Rp 71 triliun menjadi Rp 171 triliun.
Lonjakan dana ini rupanya belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Penyaluran dana melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dinilai justru memperpanjang rantai birokrasi dan membuka celah praktik rente.
Akibatnya, porsi anggaran yang seharusnya murni untuk bahan pangan berisiko menyusut karena terpotong oleh biaya operasional dan sewa dapur.
Baca juga: Hajatan dan Dapur MBG Diyakini Picu Kenaikan Harga Daging Ayam di Lumajang
Kelemahan dalam verifikasi mitra ini telah membawa dampak nyata di lapangan.
Kajian KPK menemukan bahwa banyak dapur mitra yang tidak memenuhi standar teknis SPPG.
Hal ini sejalan dengan temuan terkait lemahnya pengawasan keamanan pangan akibat minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM.
"Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Selain itu, belum ada indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang," bunyi laporan kajian tersebut.
Sebagai langkah perbaikan, KPK merekomendasikan agar pemerintah segera menerbitkan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif, minimal setingkat Peraturan Presiden (Perpres).
Aturan ini harus mengikat secara lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, KPK mendesak pemerintah untuk memperjelas Standar Operasional Prosedur (SOP) penetapan mitra yayasan dan meninjau kembali mekanisme Banper agar tidak mengurangi kualitas layanan gizi.
Pemerintah juga diminta menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas, sehingga pemerintah daerah dapat dilibatkan secara aktif dalam pengawasan operasional, pencegahan penyimpangan dana, serta penjagaan mutu makanan.