DPRD Kotabaru Gelar RDP Asistensi Buruh yang Dipekerjakan ke Papua, Sampaikan Sejumlah Rekomendasi 
Hari Widodo April 20, 2026 09:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - DPRD Kotabaru gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya buruh perkebunan kelapa sawit yang di-PHK saat asistensi ke perusahaan di Jayapura, Papua.

Kegiatan kali ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Sandri Alfandi , dihadiri anggota sejumlah anggota DPRD, Disnakertrans Kotabaru, pihak perusahaan Eagle High Plantation (EHP), hingga Aliansi Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (Gebraks).

Didungkapkan Ketua FBS-BUN Rajawali, Hasan, setidaknya ada enam tuntutan yang mereka suarakan, mulai dari pemulangan empat orang buruh yang masih di Papua, hingga pemenuhan hak sesuai ketentuan jika para pekerja tersebut tidak lagi dipekerjakan.

"Kesimpulannya, pada insiden ini ada ketidaksesuaian prosedur, hingga hingga melindungi hak-hak buruh yang tergabung di FBS-BUN Rajajwali," ujarnya saat pemaparan.

Usai pembahasan dan mendengarkan keterangan dari semua pihak, DPRD Kotabaru pun mengeluarkan rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti pihak perusahaan. 

Di antaranya, memulangkan dan membiayai empat karyawan yang diasistensikan, memenuhi hak-haknya sesuai ketentuan, dan menyelesaikan perselisihan secara musyawarah.

Kepada Disnakertrans Kotabaru dan Penagawas Ketenagakerjaan diharapkan memeriksa dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Terakhir, aparat penegak hukum juga diminta menindaklanjuti dugaan adanya kekerasan fisik terhadap pekerja saat di Papua.

"Kita harapkan dialog hari ini santai, tapi endingnya dapat. Karena karyawan, perusahaan, karyawan dan serikat buruh simbiosismutualalisme dan saling membutuhkan," timpal Anggota DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra. (AOL)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.