TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Aksi pebalap liar yang menghadang pengemudi mobil di ruas jalan non tol tepatnya di interchange Setono Pekalongan viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
Dari postingan tersebut diberikan caption 'TAK SENGAJA SEREMPET PEMOTOR YANG SEDANG SETTING / B4L4P LI4R, SEBUAH MOBIL DIBERHENTIKAN P4KSA.
Baca juga: Polresta Cilacap Intensifkan Patroli Ramadan, Cegah Tawuran Remaja hingga Balap Liar
Seorang pengemudi mobil diduga diker*yok oleh sejumlah pemuda di Interchange Tol Pekalongan.
Pengemudi tersebut diamankan secara paksa oleh sekelompok orang yang tengah menonton bal4p motor liar, setelah ia tidak sengaja menyerempet salah satu pembalap motor yang melintas di jalur khusus roda empat itu.'
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pekalongan Kota, Riki Yariandi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku balap liar, terlebih yang bertindak anarkis di jalan umum.
AKBP Riki menyampaikan, kepolisian selama ini telah rutin melakukan penertiban di sejumlah titik rawan balap liar.
Kegiatan tersebut bahkan terus digencarkan sejak sebelum hingga sesudah pelaksanaan Operasi Lilin Candi dan Operasi Ketupat Candi.
Namun, para pelaku kerap berpindah lokasi dan berupaya menghindari petugas.
"Selama ini kami sudah sering melakukan penertiban. Mereka biasanya, bermain kucing-kucingan dengan petugas. Tapi sekarang justru semakin berani dan cenderung anarkis," ujarnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, tindakan menghadang kendaraan di jalan umum sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan tidak dapat dibenarkan.
Ia menilai, para pelaku seharusnya menyadari bahwa aksi balap liar merupakan pelanggaran, bukan malah bereaksi berlebihan ketika terjadi insiden di jalan.
"Itu jalan umum, bukan milik mereka. Kalau terjadi senggolan sedikit, justru mereka yang melakukan tindakan berlebihan. Ini jelas tidak bisa dibiarkan," tegasnya.
Sebagai langkah konkret, pihak kepolisian akan meningkatkan patroli serta melakukan tindakan tegas di lapangan.
Selain itu, aparat juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan, untuk melapor agar kasus dapat diproses secara hukum.
Kapolres menambahkan, apabila dalam kejadian tersebut terdapat unsur pidana seperti penganiayaan atau perusakan, maka pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyoroti, adanya dugaan aksi kekerasan dalam video yang beredar.
"Kalau ada pemukulan atau perusakan, tentu harus dipertanggungjawabkan. Kami akan telusuri dan cari pelakunya," jelasnya.
Untuk mendukung penindakan, kepolisian telah menyiapkan armada truk guna mengangkut sepeda motor para pelaku balap liar, termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
"Kami tidak akan diam. Siapa pun yang membuat onar, dan mengganggu kamtibmas di Kota Pekalongan akan kami tindak tegas tanpa kompromi," tandasnya.
Baca juga: Resahkan Warga, Aksi Balap Liar di Jalan Bojong-Serayu Larangan Purbalingga Dibubarkan Polisi
Sementara itu, Asisten Manajer Lalu Lintas PT Pemalang Batang Tol Road (PBTR), Nur Adzani Fajar, yang menyebut video aksi penghadangan terhadap pengemudi mobil yang viral di media sosial dipastikan tidak terjadi di ruas jalan tol Pekalongan, kejadian berlangsung di jalur non-tol wilayah Kota Pekalongan.
"Perlu kami tegaskan bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di ruas tol Pekalongan, melainkan di jalan non-tol di wilayah Kota Pekalongan," katanya.
Ia menambahkan, pihak pengelola tol secara rutin melakukan patroli, dan pengawasan guna memastikan keamanan, serta kelancaran lalu lintas di ruas tol yang dikelola. (Dro)