RUU PPRT Disahkan Besok, Martin Manurung: Berikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Dasar PRT
Hasiolan Eko P Gultom April 21, 2026 12:38 AM

RUU PPRT Disahkan Besok, Martin Manurung: Berikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak- hak Dasar PRT

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI besok, Selasa (21/4/2026).


Pada Senin (20/4/2026), Panja RUU PPRT Baleg bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari RUU PPRT. 


Selanjutnya, dilaksanakan rapat kerja antara Baleg dan Pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU PPRT. 

Baca juga: RUU PPRT Disahkan Besok, Gaji PRT akan Naik?


Dalam rapat itu semua fraksi menyepakati RUU PPRT dapat diteruskan ke Rapat Paripurna untuk dimintakan persetujuan dan disahkan menjadi undang-undang.


"Selamat kepada para pekerja rumah tangga, terutama kepada JALA PRT adalah Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga. Akhirnya, setelah menunggu selama 22 tahun, kita saat ini segera memiliki payung hukum yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar bagi PRT," ujar Martin, Senin (20/4/2026).


Martin juga memberikan apresiasi kepada pemerintah yang sigap dan cepat dalam menyusun DIM dan membahasnya bersama Panja Baleg DPR RI. 


"Fraksi NasDem sebagai salah satu pengusul RUU ini menyampaikan terima kasih kepada pemerintah. Termasuk karena telah menyetujui beberapa materi usulan pasal yang terkait dengan pengaturan jaminan sosial, hak cuti, standar gaji, alternatif penyelesaian sengketa, dan mekanisme perekrutan PRT yang adil," kata Martin.


Martin menambahkan, pengesahan RUU PPRT ini adalah sebuah keniscayaan, karena RUU ini bukan sekedar alat untuk mengatur hubungan kerja, melainkan sebuah manifestasi nyata dari amanat konstitusi untuk menegakkan keadilan sosial dan martabat kemanusiaan dalam rangka menyeimbangkan relasi kuasa antara pemberi kerja dengan PRT yang selama ini masih timpang. 


Menurut Martin, pengesahan RUU PPRT ini juga akan mengakhiri kekosongan hukum yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade, menghentikan kekerasan dan eksploitasi, serta memberikan kepastian hukum bagi jutaan PRT yang telah lama terabaikan. 


"RUU ini juga menawarkan manfaat nyata bagi pemberi kerja dan akan memperkuat posisi diplomasi Indonesia di kancah internasional," pungkas Martin.

 



 



 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.