Jakarta (ANTARA) -

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menilai penting bagi Wikimedia Foundation untuk segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar memiliki kepastian hukum dalam beroperasi di Indonesia.

Menurutnya, keberadaan aturan PSE memberikan landasan hukum yang jelas bagi platform digital, termasuk dalam hal perlindungan data pengguna dan mekanisme penanganan masalah.

“PSE secara hukum harus terdaftar secara resmi dan ini secara tidak langsung juga menjadi perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia. Ada perwakilan yang bisa dihubungi jika ada masalah, dan follow up yang perlu dilakukan dengan PSE yang bersangkutan,” kata Alfons kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengultimatum Wikimedia Foundation untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebagai PSE lingkup privat di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenkomdigi memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja sejak 15 April 2026 bagi Wikimedia untuk segera mendaftar PSE.

Apabila tenggat waktu tidak terpenuhi, maka akses ke semua platform milik Wikimedia, termasuk ekosistem ensiklopedia online Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons akan diblokir.

Maka dari itu, Alfons mendorong Wikimedia Foundation untuk mematuhi aturan PSE demi memberikan kejelasan hukum serta menjamin keamanan data bagi pengguna di Indonesia.

Terkait risiko yang muncul apabila Wikimedia tidak terdaftar, Alfons mengatakan nantinya pemerintah akan kesulitan berkomunikasi dengan pihak platform ketika terjadi persoalan, baik terkait konten maupun aspek lainnya.

“Kalau ada masalah dengan konten PSE tersebut, pemerintah jadi tidak bisa mendapatkan pihak yang bisa diajak komunikasi untuk menyelesaikan masalah di PSE tersebut,” jelasnya.

Dalam hal ini, regulasi PSE bisa mendorong platform global untuk lebih bertanggung jawab terhadap konten, perlindungan data, serta penegakan hukum di Indonesia.

“Jika PSE terdaftar, artinya mereka patuh dengan aturan hukum yang berlaku di setiap negara. Kalau mereka tidak mendaftarkan diri artinya mereka tidak patuh hukum. Hal ini akan berdampak positif bagi ketaatan terhadap peraturan dan perlindungan terhadap masyarakat dari konten yang tidak benar atau berbahaya,” tutur Alfons.

Lebih lanjut, Alfons mengapresiasi sikap tegas pemerintah dalam memberikan ultimatum kepada Wikimedia Foundation. Sebab, menurutnya penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.

“Kalau melihat perjalanannya, pemerintah sudah sangat sabar dan memberikan waktu yang panjang dan mau berkomunikasi dan memberikan kesempatan kepada PSE. Kalau masih membandel, memang harus ditindak sesuai ketentuan. Kalau tidak nanti hal ini akan menjadi preseden buruk dan diikuti oleh PSE lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan komitmen dalam menegakkan tata kelola ruang digital yang tertib dan adil bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik,” kata Alex di Jakarta Pusat, Rabu lalu (15/4).

Jika dalam tujuh hari kerja Wikimedia tidak juga mendaftar PSE sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia, maka Kemenkomdigi akan memblokir layanan Wikimedia.

Langkah ultimatum diberikan setelah pemerintah sebelumnya memberikan perpanjangan waktu atas permintaan Wikimedia sejak 2025. Pemberitahuan awal telah disampaikan sejak 14 November 2025 agar Wikimedia segera mendaftarkan diri sebagai PSE lingkup privat.

Sebagai bentuk penegakan aturan, pemerintah kembali memberikan perpanjangan waktu terakhir selama tujuh hari.

Ketentuan pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi seluruh platform digital, baik lokal maupun asing, yang beroperasi di Indonesia guna memastikan legalitas, perlindungan data pengguna, serta tata kelola ruang digital.

Pendaftaran PSE menjadi syarat multak bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (media sosial, e-commerce, fintech, search engine) yang beroperasi di Indonesia.

Dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 disebutkan bahwa PSE yang tidak mendaftar dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses atau pemblokiran layanan.

Pendaftaran PSE sendiri tidak dipungut biaya dan berlaku setara bagi seluruh platform, baik yang bersifat komersial maupun nirlaba.