Sampaikan Pleidoi, Kuasa Hukum Bantah Pengadaan LNG Pertamina Inisiatif Hari Karyuliarto
Endra Kurniawan April 21, 2026 02:34 AM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Terdakwa mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto mengklaim bahwa pengadaan liquified natural gas (LNG) dari perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) bukak inisiatif dirinya.

Adapun hal itu diungkapkan kuasa hukum Hari, Wa Ode Nurzainab saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).

Dalam pleidoi kliennya, Wa Ode mengatakan, bahwa pengadaan LNG itu justru dilakukan oleh Nanang Untung selaku Senior Vice President Gas PT Pertamina tahun 2011 dan beberapa mantan pejabat Direktorat gas Pertamina lainnya.

"Bahwa terbukti pembelian LNG dari CCL bukan merupakan inisiatif terdakwa I Hari Karyuliarto tetapi inisiatif dari saksi Nanang Untung selaku Senior Vice President Gas PT Pertamina tahun 2011 dengan dibantu saksi Djohardi Angga Kusuma selaku VP Bussines Development and Comnercial, saksi Didik Sasongko selaku Manager LNG, saksi Ginanjar Sofyan selaku manager Strategic Planning dan saksi Daniel Purba selaku VP Engineering," kata kuasa hukum di ruang sidang.

Wa Ode menjelaskan, bahwa Nanang, Djohardi, Didik, Ginanjar dan Daniel melakukan pengadaan LNG itu sebagai upaya mencari gas alam cair itu dari sumber luar negeri untuk kebutuhan Pertamina sendiri.

Hal itu kata dia juga dilakukan dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional lantaran Pertamina tidak mendapatkan pasokan alokasi LNG domestik.

Baca juga: Dua Eks Petinggi Pertamina Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG

"Meskipun sudah meminta stakeholder terkait seperti Kementerian ESDM dan SKK Migas," ucap Wa Ode.

Mengenai hal ini, Wa Ode juga menuturkan, bahwa pengadaan LNG itu juga semata dilakukan Pertamina untuk menjalankan perintah Presiden tentang kebijakan energi nasional.

Yang dimana kata dia, dalam Pasal 2 ayat 2 huruf b angka 2 m Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional disebutkan sasaran utama dari instruksi tersebut mewajibkan terwujudnya energi primer yang optimal di tahun 2025.

"Yaitu peranan masing-masing jenis energi terhadap konsumsi negeri nasional gas bumi menjadi lebih dari 30 tahun," pungkasnya.

Dituntut 6,5 Tahun Penjara di Kasus LNG

Seperti diketahui, sebelumnya Terdakwa eks Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).

Selain terhadap Hari, Jaksa juga menuntut terdakwa lainnya yakni mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina Yenni Andayani dengan pidana penjara 5,5 tahun atas kasus yang sama.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyatakan kedua terdakwa diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama.

Baca juga: Pengakuan Kontroversial Eks Direktur Pertamina, Sebut LNG Bisnis Kepercayaan Bukan Tender

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa satu Hari Karyuliarto selama 6 tahun dan terdakwa dua Yenni Andayani selama 5 tahun," kata Jaksa di ruang sidang.

Selain pidana badan Hari dan Yenni juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 80 hari.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa juga menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap kedua terdakwa.

Adapun kata jaksa dalam hal memberatkan, para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu mereka juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.

Sedangkan untuk hal meringankan, Jaksa menilai para terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.