TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Irvian Bobby Mahendro, Hervan Dewantara, membela kliennya usai dituding berbohong oleh istri Immanuel Ebenezer (Noel).
Tudingan tersebut berkaitan dengan keterangan Bobby di persidangan yang menyebut dirinya dan keluarganya mendapat intimidasi.
Hervan menegaskan, keterangan yang disampaikan kliennya di persidangan memiliki dasar dan disampaikan di bawah sumpah.
"Keterangan yang disampaikan di depan persidangan itu di bawah sumpah. Kalau kita tidak mempercayai itu, keterangan mana lagi yang harus dipercayai," kata Hervan kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, setiap keterangan di persidangan harus dianggap benar sepanjang tidak terbukti sebaliknya.
"Pak Irvian Bobby menyampaikan itu pasti ada dasarnya. Tidak mungkin beliau menyampaikan tanpa dasar dan tanpa bukti," ucapnya.
Terkait rencana pelaporan oleh pihak istri Noel, Hervan menyatakan hal tersebut merupakan hak setiap pihak.
"Silakan saja. Kalau merasa nama baiknya tercemar, kami tunggu," ucapnya.
Baca juga: Sultan Kemnaker Jual Mobil demi Bayar Noel Ebenezer Rp4 M, Nego Dijawab: Itu Sudah Murah!
Sementra itu dalam jalannya persidangan agenda terdakwa menjadi saksi, Bobby mengaku telah menerima tekanan sejak berada di rumah tahanan (rutan). Ia menyebut ibunya sempat dihubungi oleh istri Noel.
Bobby menjelaskan, peristiwa itu terjadi setelah dirinya dipindahkan dari Rutan Merah Putih ke Rutan C1.
"Saat kunjungan, ibu saya datang dan menyampaikan bahwa beliau dihubungi oleh istri Saudara Immanuel dan meminta saya untuk tidak mengatakan apa-apa," ujar Bobby di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku tetap memilih untuk mengungkap fakta yang diketahuinya di persidangan.
"Saya sampaikan ke ibu saya bahwa saya akan menyampaikan fakta yang sebenar-benarnya di depan majelis hakim," katanya.
Menurut Bobby, tekanan tersebut sudah dirasakan sejak dirinya berada di rutan.
"Jadi tekanan dan intimidasi yang diterima oleh saya sudah mulai dari sejak saya berada di Rutan," jelas Bobby.
Sementara itu, istri Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, membantah fakta persidangan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan intimidasi seperti yang disampaikan Bobby.
"Nggak ada saya intimidasi. Bobby banyak berbohong di persidangan," kata Silvia.
Sulvia berencana melaporkan Bobby ke polisi atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Silvia mengaku hanya sempat berkomunikasi secara singkat dengan ibu Bobby saat kunjungan tahanan, sebatas memberi dukungan.
"Saya cuma bilang kita saling support, jangan saling memberatkan. Supaya yang di dalam bisa mendapat hukuman seringan-ringannya, yang udah di dalam udah kalau bisa kita bantu supaya kita ini nanti semua dapat hukuman yang seringan-ringannya'. Udah itu aja," ungkapnya.
Baca juga: Alasan Noel Ebenezer Tak Mau Jadi Saksi Sidang Kasus Sertifikasi K3
Mulanya di persidangan, Bobby mengungkapkan adanya surat pemeriksaan sertifikasi K3 dari Kejaksaan.
Singkat cerita, Bobby mengatakan dirinya dihubungi Noel diminta untuk menghadap ke ruangannya.
Dalam pertemuan tersebut Noel menyinggung soal pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan.
"Saya diminta untuk memenuhi hal tersebut supaya tidak berlanjut, pada saat itu saya menanyakan caranya," ucap Bobby.
Bobby menyatakan bahwa Noel meminta perkara tersebut diselesaikan dengan memenuhi uang Rp 3 miliar.
Saat itu, Bobby minta negosiasi angkanya tak sebesar tersebut.
"Itu sudah murah," ucap Bobby menirukan perkataan Noel.
Jaksa lalu mempertanyakan dalam surat pemeriksaan sertifikasi K3 dari Kejaksaan itu yang berurusan Herry Sutanto.
"Apa hubungannya kasus yang ada ini dengan terdakwa Immanuel," tanya jaksa.
Bobby mengatakan Noel merasa bisa membantu untuk menyelesaikan terkait dengan surat pemeriksaan tersebut.
"Karena pada saat itu beliau menunjukan seperti lembar disposisi yang di HP, tapi saya tidak tahu persis atau detail apakah benar itu lembar disposisi untuk menindaklanjuti terkait hal tersebut," kata Bobby di persidangan.
Jaksa lalu menayangkan apakah Noel mengatakan bisa menyelesaikan kasus Saudara itu.
"Iya," jawab Bobby.
Baca juga: Irvian Bobby Gagal Jadi Saksi Mahkota Kasus K3, Noel Singgung Arahan Pimpinan Harus Terungkap
Bobby mengatakan uang tersebut akhirnya dipenuhi Rp 1,2 miliar diserahkan dari terdakwa Sekarsari dan Rp300 juta dari Supriadi. Kemudian, kekurangan Rp 1,5 miliar dipenuhi dengan hasil penjualan mobil miliknya.
"Kekurangannya Rp 1,5 m itu saya akhirnya menjual salah satu kendaraan saya untuk bisa menutupi Rp 1,5 miliarnya lagi," jawab Bobby.
Bobby mengatakan total uang Rp 3 miliar untuk memenuhi permintaan Noel itu berasal dari uang non teknis pengurusan sertifikasi K3.
"Iya termasuk mobil (penjual) tadi," jelas Bobby.
Keterangan foto: Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Irvian Bobby Mahendro, Hervan Dewantara di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026), malam. (*)