TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto mempertanyakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatatkan adanya kerugian negara akibat pengadaan Liquified Natural Gas (LNG).
Menurut dia, LHP itu dibuat bukan atas nama BPK lantaran tidak ditandatangani oleh Ketua, Wakil ataupun auditor utama BPK yang sebagaimana aturan dalam perundang-undangan.
Hari pun menilai bahwa LHP BPK ini dibuat justru dibawah standar dan terkesan ilegal.
Adapun hal itu diungkapkan Hari saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya usai dituntut 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026) malam.
"LHP BPK itu dibuat bukan untuk dan atas nama BPK, padahal ditandatangani oleh pejabat BPK, yang bukan Ketua, Wakil ketua atau Anggota," kata Hari saat bacakan pembelaannya.
Selain itu pada poin pembelaan selanjutnya, Hari juga mengatakan, bahwa kerugian dalam LHP itu hanya mencatumkan 11 kargo yang membukukan kerugian sementara pada masa Pandemi Covid-19 lalu.
Padahal kata dia, terdapat akumulasi keuntungan terkait pengadaan LNG itu khususnya pasca pandemi Covid-19 terlebih kontrak tersebut masih berlangsung cukup panjang yakni hingga 2039.
"Sehingga LHP tersebut tidak memberikan suatu gambaran angka rugi/untung yang nyata dan pasti. Penghitungan kargo per kargo atau per pengiriman adalah
metode untuk Laporan Kinerja untuk melihat performa kontrak pada periode waktu tertentu bukan menggunakan standar untuk Laporan Keuangan," jelasnya.
Baca juga: Sampaikan Pleidoi, Kuasa Hukum Bantah Pengadaan LNG Pertamina Inisiatif Hari Karyuliarto
Seperti diketahui, sebelumnya Terdakwa eks Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Selain terhadap Hari, Jaksa juga menuntut terdakwa lainnya yakni mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina Yenni Andayani dengan pidana penjara 5,5 tahun atas kasus yang sama.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyatakan kedua terdakwa diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa satu Hari Karyuliarto selama 6 tahun dan terdakwa dua Yenni Andayani selama 5 tahun," kata Jaksa di ruang sidang.
Selain pidana badan Hari dan Yenni juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 80 hari.
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa juga menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap kedua terdakwa.
Adapun kata jaksa dalam hal memberatkan, para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu mereka juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.
Sedangkan untuk hal meringankan, Jaksa menilai para terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan.
Baca juga: Perusahaan LNG AS Raup Cuan Besar Saat Perang Iran
Sebelumnya, Dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Adapun kedua mantan petinggi Pertamina itu yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.
Saat membacakan berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa perbuatan itu dilakukan Hari dan Yenni bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Terdakwa I Hari Karyuliarto dan Terdakwa II Yenni Andayani melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar US$113.839.186,60,” ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2025).
Dalam dakwaannya jaksa membeberkan, bahwa tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi di tiga tempat bahkan di negara berbeda.
Adapun Tindak pidana itu diantaranya terjadi di Kantor Pusat PT Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat; di Hotel Sheraton Bandara di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang; di Kantor Corpus Christi Liquefaction di 700 Milam St. Suite 800, Houston, USA.
Jaksa menjelaskan, bahwa Hari disebut tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.; menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.
Selain itu lanjut Jaksa, Hari juga diketahui menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Eks Petinggi Pertamina Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
"Terdakwa menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat; tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1," jelas Jaksa.
Tak hanya itu dalam perbuatannya, Hari juga disebut melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada potensial demand bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian.
Kemudian kata Jaksa, Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.
"Memberi usulan kepada Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada dirinya untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," ujarnya.
Sementara itu terdakwa Yenni, dijelaskan Jaksa, bahwa yang bersangkutan mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi (RRD) srikuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG train 1 dan train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa adanya dukungan kajian ekonomi, kajian resiko, dan mitigasi proses pengadaan LNG Corpus.
Selain itu penandatanganan perjanjian jual beli LNG itu menurut jaksa juga tanpa adanya pembeli LNG Corpus yang telah diikat dengan perjanjian.
"Terdakwa II menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris PT Pertamina dan Persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu, Jaksa pun menjerat para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)