Hari Ini, Bareskrim Periksa Ketua Kadin Sultra Sebagai Tersangka Tambang Nikel Ilegal
Acos Abdul Qodir April 21, 2026 02:34 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra), Anton Timbang (AT), Selasa hari ini (21/4/2026).

Anton Timbang selaku Direktur PT Masempo Dalle akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan nikel ilegal.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 10.00 WIB.

“Ilegal mining, PT Masempo Dalle. Rencananya besok pagi jam 10, kami melakukan pemanggilan tersangka terhadap tersangka AT. Kita tunggu apakah yang bersangkutan hadir untuk melengkapi berkas-berkas yang ada,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Irhamni menjelaskan bahwa ini merupakan pemanggilan pertama bagi Anton sebagai tersangka. Sebelumnya, pihak tersangka sempat mengajukan permohonan penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya.

“Pemanggilan yang pertama. Kemarin diminta jadwal ulang tanggal 21, berarti kan besok, hari Selasa,” tuturnya.

Pendalaman Peran Tersangka

Penyidikan terhadap AT bertujuan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan dan perannya dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Polisi berkomitmen untuk segera menyelesaikan berkas perkara guna pelimpahan ke tahap selanjutnya.

“Kami masih melakukan pendalaman. Besok pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, kami bisa mengetahui sejauh mana peran-peran yang bersangkutan. Nanti kami update kembali peran-peran sesuai keterangan pada saat pemeriksaan,” kata Irhamni.

Ia juga meminta dukungan publik agar proses hukum ini berjalan cepat.

“Mohon dukungan dari rekan-rekan sekalian untuk kami bisa menyelesaikan segera berkas ini. Karena berkas sebelumnya sudah P21, tinggal tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Satgas PKH Sejak Terbentuk 2025 Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 371 Triliun

Dugaan Tambang di Kawasan Hutan

Berdasarkan hasil investigasi, Anton Timbang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan aktivitas penambangan nikel di wilayah hutan tanpa izin yang sah.

Lokasi operasional PT Masempo Dalle tersebut teridentifikasi berada di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” tegas Irhamni dalam keterangan resminya.

Penyidik menemukan bukti bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.

Akibatnya, seluruh aktivitas di lokasi telah dihentikan total dan dipasangi garis polisi.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Selain Anton, polisi juga menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, berinisial M. Sanggoleo W.W., sebagai tersangka.

Sejauh ini, total 27 orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di lapangan, antara lain:

  • 4 unit dump truck
  • 3 unit alat berat excavator
  • 1 unit buku catatan ritase

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam praktik tambang ilegal di Sultra.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.