Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Status Tersangka 9 Warga Loli Oge Donggala Tidak Sah
mahyuddin April 20, 2026 11:23 PM

TRIBUNPALU.COM, Palu – Sidang putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu, Senin (20/4/2026), menjadi momen kemenangan hukum bagi sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala. 

Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah.

Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap sembilan warga itu tidak sah secara hukum. 

Hakim juga memerintahkan penghentian penyidikan serta pemulihan nama baik, harkat, dan martabat para pemohon.

Kemenangan itu menjadi bukti bahwa setiap tindakan penegakan hukum wajib dilakukan sesuai prosedur dan dasar hukum yang jelas.

Sembilan warga memenangkan Praperadilan hadir melalui kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R). Tim

Advokat dipimpin Agussalim, didampingi Direktur LBH-R Firmansyah C Rasyid, bersama Mey Prawesty dan Iwan Rajasipa.

Baca juga: Sidang Praperadilan 9 Tersangka asal Desa Loli vs Polda Sulteng Hadirkan Saksi Ahli dari Untad

Para pemohon sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pengrusakan. 

Namun dalam gugatan Praperadilan, kuasa hukum Advokat Rakyat Firmansyah C Rasyid menilai proses penetapan tersangka warga sarat kejanggalan.

Firmansyah mengatakan, poin utama yang dipersoalkan adalah surat penetapan tersangka yang disebut tidak mencantumkan pasal yang disangkakan. 

Selain itu, kata dia, objek yang dipermasalahkan berupa pondasi susunan batako yang belum rampung dan berada di badan jalan desa yang digunakan masyarakat.

Kuasa hukum Pemohon juga menjelaskan bahwa pembongkaran pondasi dilakukan atas arahan kepala desa demi membuka akses jalan umum bagi warga.

Tak hanya itu, legalitas Perusahaan Tambang Batu selaku pihak pelapor, yakni PT Wadi Al Aini Membangun turut dipersoalkan karena tidak memiliki sertifikat hak milik atau bukti kepemilikan lahan yang sah sebagai dasar laporan.

Dalam persidangan, pihak pemohon juga menghadirkan berbagai alat bukti berupa surat, dokumen, foto, dan video.

Di antaranya surat penetapan tersangka, surat panggilan pemeriksaan, dokumen sanksi administratif kepada pihak pelapor, hingga dokumentasi lokasi pondasi dan proses pembongkaran.

Sidang juga menghadirkan saksi ahli Arianto Sangadji, peneliti Independen dari York University Toronto, Kanada yang merupakan ahli dalam konflik Ekologi Agraria dan Sumberdaya Alam Pertambangan.

Dalam keterangannya di persidangan, Arianto menjelaskan kedudukan konflik hingga proses pertambangan yang tidak memihak kepada rakyat selaku masyarakat Lokal. 

Baca juga: Harga LPG Nonsubsidi di Sulawesi Tengah Naik, Bright Gas 12 Kg Capai Rp230.000

Sementara Advokat Rakyat Agussalim membeberkan kehadiran saksi ahli ini dalam menilai tindakan spontanitas warga merupakan bentuk akumulasi respon dan reaksi sosial atas dugaan perampasan hak masyarakat.

Menurut Agussalim yang juga Ketua DPW Sarikat Hijau Indonesia (SHI) Sulawesi Tengah dan Koordinator Nasional Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP), adanya sindikasi modal dalam mengamankan keberadaan perusahaan yang  banyak bermunculan akhir-akhir ini menyingkirkan masyarakat lokal.

Dengan dugaan pihak tertentu yang mengatur aktivitas perusahaan tambang tanpa izin yang jelas melalui sejak awal mengamankan kegiatan dari "oknum" tertentu.

"Makanya Kami tempuh Praperadilan ini sejak ditetapkannya warga sebagai tersangka dan ini jelas polemik hukumnya membuat perjuangan keadilan harus ditempuh, sebab negara ini adalah negara hukum," ucap Agussalim. 

Advokat Rakyat Mey Prawesti dari Confederation Lawyer Asia Pasicif (COLAP) yang juga kuasa hukum warga Loli Oge memandang kasus konflik ini paling dirasakan perempuan dan ibu-ibu Loli Oge.

"Ini sama saja kita berhadapan konflik Modal Kuat dari siapa yang menindas rakyat terhadap perempuan dan ibu - ibu di Desa Loli Oge," tutur Mey.
 
"Bagi warga Loli Oge, kemenangan praperadilan ini bukan sekadar kemenangan di ruang sidang, tetapi juga pemulihan kehormatan yang sempat tercoreng oleh status hukum yang kini telah dibatalkan pengadilan," pungkasnya menambahkan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.