Viral Terpopuler: Kronologi Penggelapan Dana Umat Rp28 M hingga Guru Maafkan 9 Siswa yang Mengolok
Arie Noer Rachmawati April 21, 2026 07:14 AM

Selanjutnya Syamsiah, guru SMAN 1 Purwakarta memilih memaafkan dan mendoakan para siswa yang mengoloknya agar menjadi generasi yang lebih baik.

Terakhir, KH Moh Hasan Mutawakkil Alallah mengundurkan diri sebagai Ketua Umum MUI Jatim karena alasan kesehatan dan digantikan Prof Dr KH Abd Halim Soebahar melalui Rapat Paripurna 20 April 2026.

Berikut selengkapnya:

Baca juga: Viral Terpopuler: 3 Jam Karyawan Minimarket Habiskan Rp52 Juta hingga Gencatan Senjata AS dan Iran

Kronologi Penggelapan Dana Umat Rp28 M 

Dana sekitar Rp 28 miliar milik 1.900 jemaat Koperasi Credit Union Paroki Aek Nabara diduga digelapkan dalam investasi fiktif sejak 2019.

Kasus ini kini menyeret mantan pegawai bank sebagai tersangka.

Kasus dugaan penggelapan dana bermula dari tawaran investasi pada 2019 yang belakangan diketahui bukan produk resmi perbankan.

Saat itu, mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk investasi kepada pengurus gereja.

Produk yang disebut sebagai BNI Deposito Investment itu dijanjikan memberikan bunga hingga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan pada umumnya.

Seiring waktu, dana milik sekitar 1.900 jemaat mulai dihimpun dan ditempatkan dalam skema investasi tersebut.

Total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 28 miliar sejak 2019.

Namun, kejanggalan mulai terungkap saat pihak koperasi mengajukan pencairan dana yang telah jatuh tempo pada akhir 2025.

Nilai dana yang hendak dicairkan saat itu mencapai Rp 10 miliar.

Bendahara koperasi, Suster Natalia Situmorang, mengaku telah berulang kali menagih pencairan dana kepada Andi. 

Meski demikian, yang bersangkutan sulit ditemui dan tidak memberikan kejelasan.

Bahkan, Andi sempat meminta bilyet deposito dari pihak koperasi gereja.

Kecurigaan semakin menguat setelah pihak BNI menyatakan produk BNI Deposito Investment bukan merupakan produk resmi bank. 

Selain itu, Andi juga diketahui sudah tidak lagi menjadi pegawai BNI sejak Februari 2026.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Baca juga: Viral Terpopuler: Pengakuan Istri Kasubag Gadaikan SK Anggota hingga Jaksa Kejati Jual Barang Bukti

Guru Syamsiah Maafkan 9 Siswa yang Mengoloknya karena Sayang

Aksi 9 siswa olok-olok dan lecehkan guru PKN SMAN 1 Purwakarta viral di media sosial.

Guru itu diketahui bernama Syamsiah.

Namun alih-alih melapor, ia memilih memaafkan dan mendoakan para siswa agar menjadi generasi yang lebih baik.

"Saya sudah sangat memaafkan, bahkan mendoakan. Mereka juga menangis menyadari kesalahannya. Kewajiban saya sebagai guru adalah memaafkan agar mereka bisa menjadi generasi yang berakhlak," ujar Syamsiah atau dikenal dengan nama bu Atun, Senin (20/4/2026).

Ia menegaskan tidak memiliki niat sedikit pun untuk melaporkan para siswa tersebut.

Baginya, tujuan utama sebagai pendidik adalah membimbing dan memperbaiki perilaku anak didik, bukan menghukum.

"Saya tidak akan pernah melapor. Mindset saya adalah ingin mengubah anak didik menjadi orang yang berakhlak tinggi dan selamat dunia akhirat," katanya, melansir dari TribunJabar.

Menurut Syamsiah, kenakalan siswa tidak bersifat permanen.

Ia meyakini setiap anak memiliki peluang untuk berubah menjadi lebih baik, selama diberikan bimbingan dan kesempatan.

"Yang salah tidak selamanya salah, yang nakal tidak selamanya nakal. Perubahan itu butuh proses," ujarnya.

Kasus ini sendiri bermula saat kegiatan belajar PKN dengan sistem kerja kelompok.

Terjadi perubahan giliran presentasi yang membuat sembilan siswa bergeser ke sesi terakhir.

Meski sempat terlihat biasa dan bahkan berfoto bersama guru, para siswa kemudian melakukan aksi tidak pantas setelah guru keluar kelas.

Aksi tersebut direkam dan diunggah ke media sosial hingga viral.

Terkait peristiwa di kelas, Syamsiah menjelaskan bahwa dirinya hanya berupaya menegakkan aturan dan menjaga kenyamanan siswa lain saat proses pembelajaran berlangsung.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Baca juga: Viral Terpopuler: Pedagang Rugi Telurnya Diambil Pria Berseragam Hingga Guru Dicatut Beli Ferrari

Sosok KH Mutawakkil Alallah yang Mundur dari Jabatan Ketua MUI Jatim

Simak sosok dan biodata KH Moh Hasan Mutawakkil Alallah yang mundur dari Ketua Umum MUI Jatim.

Alasannya mengundurkan diri karena alasan kesehatan.

KH Moh Hasan Mutawakkil Alallah adalah mantan Ketua PWNU Jatim.

Rapat pergantian posisi ini dilakukan melalui Rapat Paripurna MUI Jatim, Senin (20/4/2026). 

Ketum MUI Jatim masa khidmat 2025–2030, KH Moh Hasan Mutawakkil Alallah memang telah menyatakan pengunduran diri, dan selanjutnya digantikan oleh Prof Dr KH Abd Halim Soebahar. 

Rapat di Kantor MUI Jatim ini diikuti oleh Dewan Pertimbangan, Dewan Pimpinan, serta para ketua komisi, badan, dan lembaga di lingkungan MUI Jatim.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Jatim, Emil Elestianto Dardak. 

Kiai Mutawakkil selanjutnya didaulat sebagai anggota Dewan Pertimbangan MUI Jatim. 

"Rapat Paripurna ini merupakan forum resmi untuk menindaklanjuti pengunduran diri Ketua Umum MUI Jawa Timur masa khidmat 2025–2030, KH Moh Hasan Mutawakkil Alallah yang disampaikan karena alasan kesehatan,” kata Emil Dardak dalam keterangannya. 

Perubahan kepemimpinan ini disebut telah melalui proses panjang dan berjenjang. Pada 26–27 Desember 2025, MUI Jatim menggelar Musda XI di Surabaya yang menetapkan KH Moh Hasan Mutawakkil Alallah sebagai Ketua Umum masa khidmat 2025–2030.

Keputusan tersebut kemudian disahkan melalui SK MUI Pusat. 

Namun, pada 10 Februari 2026, Kiai Mutawakkil menyampaikan surat pengunduran diri dengan alasan kesehatan. 

Atas surat pengajuan ini, pada 12 Maret 2026, rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim secara resmi menerima pengunduran diri tersebut. 

Menurut Emil, berbagai proses komunikasi dan konsultasi telah dilakukan intensif. 

Diantaranya, pada 19 Maret 2026, Ketua Dewan Pertimbangan melakukan silaturahmi ke Pesantren Zainul Hasan Genggong untuk membahas pengganti Ketua Umum. 

BACA SELENGKAPNYA >>>

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.