Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polda Maluku Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana
Ode Alfin Risanto April 21, 2026 07:46 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -Polda Maluku tengah mendalami dugaan pembunuhan berencana dalam kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora.

Peristiwa itu terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.25–11.30 WIT. 

Korban mengalami sejumlah luka tusuk, termasuk di bagian leher, dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Karel Sadsuitubun sekitar pukul 11.44 WIT.

Tak lama setelah kejadian, dua terduga pelaku berinisial HR dan FU berhasil diamankan dan sempat ditempatkan di Mako Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. 

Pada Senin (20/4/2026), keduanya diterbangkan ke Ambon dan tiba di Bandara Pattimura sekitar pukul 12.45 WIT.

Baca juga: Terduga Pelaku Penikaman Nus Kei Tiba Ambon, Dikawal Puluhan Personil

Baca juga: Perebutan Jabatan Sekkot Ambon, Wali Kota: Ini Jabatan Karir ASN Bukan Kontestasi Politik

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menyatakan kedua terduga pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan bersama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan antara lain terkait pembunuhan berencana maupun penganiayaan bersama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kombes Pol. Rositah kepada awak media pada Senin (20/4/2026) di Polda Maluku. 

Lanjut dikatakan saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku masih melakukan pemeriksaan intensif sebelum menetapkan status hukum para pelaku melalui gelar perkara.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara diduga dilatarbelakangi dendam, namun penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap konstruksi kasus secara menyeluruh.

"Untuk memperkuat alat bukti, polisi telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi," ucapnya.

Setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, sekaligus penahanan di Polda Maluku. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.