Kronologi Pembegalan Pelajar di Terbanggi Besar, Dibuntuti, Ditendang hingga Motor Dibawa Kabur
taryono April 21, 2026 08:19 AM

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Aksi pembegalan terhadap pelajar terjadi pada Sabtu pagi (18/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Manunggal, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. 

Korban berinisial A (16) saat itu tengah berangkat ke sekolah bersama adiknya ketika dibuntuti dua pelaku.

Setibanya di lokasi, pelaku memepet sepeda motor korban, lalu menendang kendaraan hingga keduanya terjatuh. 

Dalam kondisi panik, korban sempat mencabut kunci kontak untuk mencegah motor dibawa kabur, namun upaya tersebut gagal setelah pelaku mengancam dengan senjata tajam. 

Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan kunci motor, yang kemudian dibawa kabur ke arah jembatan layang tol.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami menjelaskan, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp15 juta. 

“Di tengah perjalanan, mereka dibuntuti oleh dua pelaku berinisial WAN (31) dan RE (36). Setibanya di lokasi kejadian, pelaku langsung memepet sepeda motor korban. Salah satu pelaku kemudian menendang kendaraan hingga korban terjatuh,” ujar Dailami, Senin (20/4/2026).

Menindaklanjuti laporan yang diterima pada Minggu (19/4/2026), aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. 

Dari hasil pengumpulan informasi, identitas pelaku berhasil dikantongi dalam waktu singkat. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tim segera bergerak dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” kata Dailami.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, kendaraan yang digunakan pelaku, serta satu bilah senjata tajam. 

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dailami menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminalitas di wilayah hukum Terbanggi Besar. 

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kejahatan diharapkan segera melapor ke layanan kepolisian di nomor 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.