TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk bakal menindaklanjuti kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN tersebut diketahui berinisial AN, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk.
Marhaen Djumadi menegaskan bahwa sanksi akan diberikan apabila yang bersangkutan terbukti melanggar aturan disiplin dan kode etik ASN.
"Nanti, kalau dia kalau PPPK akan disanksi," katanya, Senin (20/4/2026).
Kasus ini juga tengah ditangani oleh Polres Nganjuk. Pasca penggerebekan yang dilakukan oleh pihak keluarga, Propam langsung melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Kasi Propam Polres Nganjuk, Heri Buntoro, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung secara menyeluruh.
Baca juga: Diduga Disabotase, Petani Bawang Merah di Nganjuk Rugi Puluhan Juta Usai Tanaman Mati Layu
"Mohon maaf masih gelar perkara," jelasnya.
Sebelumnya, dugaan perselingkuhan ini terbongkar setelah pihak keluarga mencurigai hubungan antara AN dan seorang oknum polisi berinisial DEP. Keduanya kemudian digerebek di sebuah rumah kontrakan pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, keluarga meminta keduanya keluar dari dalam rumah, namun tidak diindahkan. Peristiwa tersebut memicu perhatian warga sekitar yang kemudian berbondong-bondong mendatangi lokasi.
Situasi sempat memanas ketika warga meluapkan emosi dengan merusak sebuah mobil Honda Jazz yang terparkir di depan rumah kontrakan, yang diduga milik oknum polisi tersebut.
Tak lama berselang, pihak kepolisian datang ke lokasi dan mengamankan kedua terduga dengan membawa mereka menggunakan mobil patroli. Keduanya terlihat menutup wajah menggunakan handuk saat dibawa keluar, sementara warga melontarkan cemoohan karena geram atas peristiwa tersebut.
Pemkab Nganjuk menegaskan akan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari kepolisian sebelum menentukan sanksi yang akan dijatuhkan. Jika terbukti melanggar, ASN yang bersangkutan terancam mendapat tindakan tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
(tribunmataraman.com)