Natalius Pigai: Kritik Kebijakan Dijamin HAM, Serangan Personal Bisa Dipidana
Darwin Sijabat April 21, 2026 09:11 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan penjelasan mendalam mengenai batasan kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi.  

Dalam keterangannya, Pigai menekankan tidak semua pernyataan publik dapat dikategorikan sebagai hak asasi manusia yang mutlak, karena terdapat aturan internasional yang mengatur batasannya. 

Pigai merujuk pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik untuk membedakan jenis pendapat di ruang publik.  

Menurutnya, pemahaman ini penting agar masyarakat memahami mana kritik yang bersifat membangun dan mana yang melanggar hukum.

Dua Sisi Kebebasan Berpendapat 

Dalam penyampaiannya di Jakarta pada Senin (20/4/2026), Pigai menjelaskan bahwa merujuk pada Pasal 19 hingga 21 ICCPR, terdapat pendapat yang menjadi hak asasi manusia murni, namun ada pula yang dapat dibatasi oleh negara. 

"Begini, sesuai dengan ICCPR, ya ICCPR, Covenan Sipil dan Politik tentang Hak Asasi Manusia, pendapat ada dua. Ada yang pendapat menjadi hak asasi manusia, di mana setiap orang bisa menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan kepada publik. Ada yang pendapatnya bisa dibatasi. Pasal 19-21 ICCPR, itu ada yang bisa dibatasi, ada yang pendapat yang tidak bisa dibatasi," kata Pigai dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Kritik Kebijakan vs Ad Hominem 

Menteri HAM menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan dan program pemerintah adalah sesuatu yang dijamin sepenuhnya oleh konstitusi.  

Ia mengambil contoh aktivis Feri Amsari dan Ubaidillah Badrun sebagai sosok yang pendapatnya dilindungi karena fokus pada penilaian kinerja pemerintah. 

Baca juga: Sosok Natalius Pigai, Tantang Debat Profesor UGM Tentang HAM

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Fakta Pemerkosaan Jambi: Sidang Etik Kok Perkara Miras?

"Oleh karena itulah, maka kalau Feri Amsari dan Ubaidilah Badrun adalah hak asasi manusia karena penilaian terhadap kebijakan pemerintah," tuturnya. 

Sebaliknya, Pigai merinci hal-hal yang tidak dijamin oleh konstitusi, yakni serangan yang bersifat ad hominem atau menyerang kehormatan pribadi serta suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

"Kemudian, mana yang tidak boleh? Yang tidak boleh itu adalah, satu, ad hominem. Tidak boleh. Pendapat yang menyerang kehormatan suku, agama, ras, antargolongan, tidak boleh. Kemudian, yang berikut tidak boleh apa? Penyampaian pendapat, pikiran, dan perasaan yang memprovokasi, menciptakan instabilitas nasional, seperti pendapat yang memprovokasi, yang berujung pada tindakan makar, yang menyebabkan instabilitas, itu tidak boleh," ucapnya tegas.

Kasus Saiful Mujani dan Pengujian Hukum 

Secara spesifik, Natalius Pigai menyoroti pernyataan Saiful Mujani yang dinilainya berbeda dengan kritik kebijakan pada umumnya.  

Ia berpendapat  pernyataan Saiful memiliki potensi mengganggu stabilitas nasional, sehingga tidak serta-merta mendapat perlindungan konstitusi secara otomatis. 

"Maka (pernyataan) Saiful Mujani tidak serta-merta dijamin konstitusi, karena pernyataan itu berpotensi menyebabkan instabilitas nasional. Pernyataan tersebut berpotensi menyebabkan instabilitas. Oleh karena itulah, maka pendapat Saiful Mujani tidak serta-merta dijamin oleh konstitusi. Maka, kalau dilaporkan pengujiannya ke peradilan, itu boleh," jelasnya. 

Pigai menegaskan jalur peradilan adalah tempat yang tepat untuk menguji apakah sebuah pendapat melanggar koridor hukum atau tetap berada dalam ruang lingkup HAM. 

"Nanti peradilan lah yang memutuskan pendapatnya itu sesuai, tidak bertentangan dengan HAM, hukum, dan bertentangan dengan hukum. Jadi, Saiful Mujani itu adalah pengujian apakah pendapat itu sesuai dengan koridor hukum atau tidak," pungkasnya.

 

 

Baca juga: Bantah Rayuan Israel, Trump: Ambisi Nuklir Iran Alasan Saya Menyerang

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Fakta Pemerkosaan Jambi: Sidang Etik Kok Perkara Miras?

Baca juga: Mabes Polri Turun ke Jambi, Periksa Ulang Kasus Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi

Baca juga: Keluarga Korban Desak Polda Jambi Rekonstruksi Pemerkosaan yang Libatkan Oknum Polisi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.